KUPANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa sepuluh penyelenggara pemilu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang digelar Jumat (12/9/2025) di Kantor KPU Provinsi NTT.
Pemeriksaan dilakukan untuk dua perkara, yakni Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 dan 181-PKE-DKPP/VIII/2025. Lima komisioner KPU TTS, Ketua Andhy Bresly A. Funu beserta anggota Fatimah, Marcelina Amfotis, Mahrit Sakan, dan Hiasintus Wago Nenu menjadi teradu dalam kedua perkara tersebut. Mereka diadukan oleh Victor Tampani dan Dony E. Tanoen dari Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT).
Selain KPU, Ketua Bawaslu TTS Desi M. Nomleni dan empat anggotanya, Aryandi A. Amiruddin, Longginus Ulan, Dedan M. Aty, dan Ridwan Tapatfeto, juga turut diadukan.
Dalam perkara 164-PKE-DKPP/VI/2025, Victor menuding KPU TTS lalai memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) pasca wafatnya anggota DPRD terpilih, Serismen S.Y. Liufeto, pada Agustus 2024. Ia menilai KPU menunda PAW hingga Pilkada 2024 selesai, padahal dirinya merupakan calon dengan suara terbanyak ketiga di dapil yang sama. Ketua KPU Andhy Funu membantah adanya penundaan sengaja. Ia menyebut proses baru bisa berjalan setelah dokumen akta kematian resmi diterima pada Februari–Maret 2025. Atas dasar itu, KPU menetapkan Marthen Tualaka sebagai PAW karena statusnya masih sah meski telah maju sebagai calon wakil bupati.
Sementara itu, dalam perkara 181-PKE-DKPP/VIII/2025, Dony E. Tanoen menuding KPU dan Bawaslu melanggar prinsip integritas karena meloloskan Jean E. M. Neonufa, mantan terpidana asusila, dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD TTS Pemilu 2024, serta menetapkan Salmun Tabun—mantan terpidana korupsi—sebagai calon bupati. KPU TTS menegaskan penetapan Neonufa dilakukan sebelum mereka dilantik. Sedangkan terkait Salmun Tabun, KPU menilai yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban mengumumkan statusnya melalui media online Flobamora-news.com yang berbadan hukum, meski belum terverifikasi Dewan Pers.
Bawaslu TTS juga membantah tudingan tidak netral. Mereka mengaku telah mengawasi seluruh tahapan, meminta salinan putusan pengadilan terkait Neonufa, serta mengklarifikasi Flobamora-news.com yang terafiliasi dengan JMSI.
Sidang dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi bersama empat anggota majelis dari unsur DKPP dan TPD Provinsi NTT. (Humas DKPP/ST)
Editor: Agus S

