KUPANG — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui skema Bangun Guna Serah (BGS). Aset eks DAMRI di Kota Kupang kini dikelola bersama PT Beta Nusa Sukago selama 30 tahun, dengan potensi kontribusi mencapai lebih dari Rp10 miliar bagi pendapatan daerah.
Kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Pemanfaatan BMD oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat (9/1/2026), di Ruang Kerja Gubernur NTT.
Objek kerja sama berupa sebidang tanah milik Pemerintah Provinsi NTT seluas 2.720 meter persegi, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1994, yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Pemanfaatan aset dilakukan dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) selama 30 tahun, terhitung mulai 29 Desember 2025 hingga 28 Desember 2055. Dari kerja sama ini, Pemerintah Provinsi NTT akan memperoleh total nilai kontribusi sebesar Rp10.015.792.850. Kontribusi tetap tahunan ditetapkan sebesar Rp302 juta, dengan mekanisme kenaikan sebesar 4 persen setiap lima tahun, sehingga diharapkan memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTT.
Penetapan PT Beta Nusa Sukago sebagai mitra kerja sama dilakukan melalui proses seleksi terbuka dan umum oleh Tim Seleksi Mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025. Proses tersebut juga telah dilengkapi dengan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi NTT sebagai bentuk jaminan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mengelola aset secara profesional, produktif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Pemanfaatan aset daerah ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi NTT, membuka ruang usaha bagi pelaku UMKM, serta memberdayakan generasi muda,” ujar Gubernur.
Ia juga mendorong agar pengelolaan aset tersebut dapat diarahkan untuk mendukung pengembangan potensi lokal melalui program seperti NTT Mart dan Dapur NTT, sebagai etalase promosi produk unggulan daerah.
Sementara itu, Direktur Utama PT Beta Nusa Sukago Briando Pribadi Gotama menyatakan komitmen perusahaan untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif dan melibatkan anak muda lokal dalam pengelolaan aset tersebut. Komitmen serupa disampaikan Don Putra Gotama, yang menegaskan kesiapan pihaknya mendukung visi pembangunan daerah.
“Kami ingin berkontribusi langsung mendukung visi Gubernur NTT ‘Ayo Bangun NTT’ dengan menghadirkan pengelolaan aset yang produktif dan berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Penandatanganan perjanjian ini turut disaksikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Alexon Lumba, Inspektur Daerah Provinsi NTT Stefanus F. Halla, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Odermaks Sombu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT Doris Alexander Rihi, serta Kepala DPMPTSP Provinsi NTT Alexander Koroh.
Sebagai informasi, Bangun Guna Serah (BGS) merupakan pola pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah, di mana pihak ketiga membangun dan mengelola sarana di atas tanah milik pemerintah dalam jangka waktu tertentu, sebelum seluruh aset tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah daerah setelah masa perjanjian berakhir. (Sys/ST)

