SOE, TTS – Bagian Organisasi Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan menggelar rapat penting terkait rencana perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUD SoE, Rabu, 08 Desember 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bunium ini mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016 jo PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum, Agnes L. S. Fobia, S.Sos., M.Si, dengan menghadirkan berbagai unsur terkait, yakni Kepala Bagian Organisasi, Direktur RSUD SoE, Plt. KTU RSUD SoE, para Kepala Bidang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Bagian Hukum Setda TTS beserta staf.
Dalam pertemuan tersebut, peserta rapat melakukan pembahasan mendalam mengenai dampak positif dan negatif dari rencana perubahan SOTK.
Salah satu keputusan strategis yang disepakati adalah melakukan penyesuaian struktur organisasi tanpa mengubah tipe RSUD SoE. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi riil yang masih dihadapi rumah sakit, terutama kesulitan mendatangkan dokter spesialis ke Kabupaten TTS.
Penyesuaian ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola organisasi rumah sakit tanpa membebani kemampuan sumber daya yang ada.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan segera melakukan asistensi ke Pemerintah Provinsi NTT untuk memastikan proses perubahan SOTK berjalan sesuai regulasi.
Target yang dipatok cukup ambisius: pada tahun 2026 RSUD SoE sudah harus menggunakan SOTK baru. Perubahan ini diperlukan untuk mendukung proses akreditasi rumah sakit agar sesuai dengan standar nasional.
Melalui pembahasan ini, pemerintah berharap penyesuaian struktur organisasi RSUD SoE dapat berjalan terarah dan tepat sasaran, sehingga berdampak pada: Penguatan tata kelola,Peningkatan efektivitas organisasi dan
mutu pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat Kabupaten TTS
Dengan perubahan SOTK yang lebih adaptif dan sesuai kebutuhan lapangan, RSUD SoE diharapkan semakin siap menjawab tantangan pelayanan kesehatan di masa mendatang.(Sys/ST).

