spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

70 Persen Perkara di Kejari TTS Terkait Kekerasan Seksual Anak

SOE, TTS – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah tersebut. Bahkan hampir 70 persen perkara yang ditangani berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap anak, baik pencabulan maupun persetubuhan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari TTS, A.A. Ngurah Wirajaya, S.H., saat menggelar dialog interaktif bertajuk “Jaksa Menyapa” dengan tema Penanggulangan Kekerasan Seksual terhadap Anak yang disiarkan langsung melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah SoE FM 97,1, Selasa (3/3/2026).

Dalam pemaparannya, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pola kasus yang ditangani, pelaku kekerasan seksual terhadap anak sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban, bahkan memiliki hubungan kekerabatan.

Kondisi tersebut menjadi keprihatinan serius karena anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi korban dari orang-orang yang dipercaya.

“Dampaknya tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikis dan sangat berpengaruh terhadap masa depan korban,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa secara hukum perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual.

Selain pidana pokok, terdapat pula sanksi tambahan seperti kebiri kimiawi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sebagai bentuk efek jera sekaligus perlindungan bagi masyarakat.

Namun demikian, menurutnya penegakan hukum saja tidak cukup untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak. Upaya pencegahan harus diperkuat melalui keterlibatan keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak, memberikan pendidikan seksual yang tepat sesuai usia, serta membangun komunikasi yang sehat dalam keluarga.

Sinergi antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah desa dinilai menjadi langkah strategis untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dan melindungi anak-anak dari ancaman yang dapat merusak masa depan mereka.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk berani melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Menurutnya, sikap tidak peduli dan budaya diam justru memberi ruang bagi pelaku untuk terus mengulangi perbuatannya.

“Melalui kegiatan Jaksa Menyapa ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian, pengawasan, serta membangun komunikasi yang sehat dalam keluarga demi melindungi generasi masa depan kita,” tegasnya. (Sys/ST)

Most Popular