KUPANG – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan fakta mencemaskan terkait maraknya pekerja migran nonprosedural asal daerah tersebut. Hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 93 pekerja migran asal NTT meninggal dunia di luar negeri, dan sebagian besar di antaranya berangkat melalui jalur ilegal.
“Sejak awal tahun sampai hari ini, total ada 93 jenazah PMI NTT dipulangkan dari Malaysia. Dari jumlah itu, hanya lima orang yang tercatat berangkat resmi, sisanya nonprosedural,” ungkap Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI NTT, Yonas Bahan, saat mendampingi pemulangan jenazah PMI di Kupang, Selasa (26/8).
Menurut Yonas, pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di luar negeri. Namun, proses keberangkatan harus dilakukan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum. “Jika ingin bekerja ke luar negeri, carilah informasi di Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota atau di BP3MI. Dengan begitu, calon pekerja bisa mendapat pendampingan dan perlindungan penuh,” tegasnya.
Ia menekankan, legalitas administrasi menjadi syarat utama agar pemerintah dapat membantu pekerja migran ketika mengalami masalah. Sebaliknya, keberangkatan ilegal kerap menimbulkan risiko besar karena pekerja tidak memiliki jaminan hukum.
Yonas menambahkan, saat ini sudah ada banyak perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) resmi yang beroperasi di wilayah NTT. Kehadiran perusahaan-perusahaan ini diharapkan memudahkan masyarakat untuk memilih jalur keberangkatan yang aman dan legal.
Pada kesempatan yang sama, BP3MI NTT memfasilitasi pemulangan jenazah salah satu PMI bernama Tefilus Fahik asal Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur. Almarhum telah bekerja selama 15 tahun di Malaysia sebelum meninggal akibat cedera otak, sebagaimana tertuang dalam surat keterangan kematian dari KBRI Kuala Lumpur.
Selain membantu pemulangan, tim BP3MI juga memberikan edukasi kepada keluarga almarhum mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Informasi ini sangat penting agar keluarga dan masyarakat luas memahami risiko dari keberangkatan nonprosedural. Jangan sampai tragedi yang dialami almarhum terulang kembali,” pungkas Yonas. (ant/ST)
Editor: Agus S