SOE, TTS – Kasus dugaan pencabulan yang menjerat Jitro Tefi, perangkat Desa Nano, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kembali menuai sorotan. Meski sudah ada kesepakatan damai dengan keluarga korban, hingga kini Jitro masih aktif menjabat dan belum menyerahkan surat pengunduran diri.
Kepala Desa Nano, Imanuel Kamlasi, menegaskan persoalan tersebut sepenuhnya ditangani pihak kepolisian. Ia menambahkan, pemerintah desa belum menerima dokumen resmi pengunduran diri dari Jitro.
“Sejauh ini tidak ada surat pengunduran diri ke kantor desa. Kalau nanti dia masukkan surat pengunduran, maka kami segera proses sesuai aturan,” tegas Imanuel, Minggu (17/8/2025).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Rabu, 23 Oktober 2024. Jitro Tefi, yang menjabat Kepala Dusun I Desa Nano, diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap anak berinisial GK (14) di rumah korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Boking dengan nomor LP/B/14/X/2024/Polsek Boking/Polres TTS/Polda NTT, sehari setelah kejadian.
Korban menceritakan, pelaku awalnya datang membeli rokok. Karena barang yang dicari tidak ada, pelaku justru memeluk korban dan mengajaknya berhubungan intim. GK menolak dan langsung lari keluar rumah untuk meminta pertolongan.
“Dia datang beli rokok, tapi tidak ada. Tiba-tiba dia peluk saya dan bilang ‘kita main ko’. Saya tolak lalu keluar rumah minta tolong,” ungkap GK.
Mediasi dan Kesepakatan Damai
Pada 5 Februari 2025, keluarga korban dan pelaku sempat menjalani mediasi di Polsek Boking. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat Jitro mengganti kerugian Rp30 juta dan mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa.
Namun, menurut Gotlif Kase, ayah korban, hingga kini Jitro tetap aktif bekerja di kantor desa. Hal ini membuat pihak keluarga meragukan keseriusan pelaku.
“Dia sudah buat pernyataan akan berhenti, tapi sampai sekarang masih aktif. Kalau memang serius, kenapa tidak langsung buat surat pengunduran diri?” ujar Gotlif.
Pengakuan Pelaku
Ditemui di kediamannya Minggu (17/8/2025) malam, Jitro Tefi akhirnya mengakui perbuatannya. Ia berjanji segera mengundurkan diri.
“Betul pak, saya sudah melakukan itu dan saya salah. Saya ambil keputusan berhenti dari perangkat desa karena tidak ada pilihan lain. Segera saya akan buat surat pengunduran diri,” kata Jitro. (Sys/ST)
Editor: Agus S

