LABUAN BAJO – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap praktik penjualan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 180 ribu liter tanpa dokumen resmi di perairan Labuan Bajo. Kasus ini terungkap pada 2 Agustus 2025 dan diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Rabu (3/9).
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen aparat kepolisian menjaga ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi agar tidak diselewengkan. “Keberhasilan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi perekonomian masyarakat NTT dari ulah oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum,” ujarnya.
Rudi menekankan, penyalahgunaan BBM bersubsidi akan ditindak tegas. Penindakan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia memastikan Polda NTT tidak memberi ruang bagi pihak-pihak yang mempermainkan distribusi BBM.
“Kasus ini adalah peringatan keras bagi siapa pun. Polda NTT tidak akan ragu menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami ingin memastikan BBM tepat sasaran dan masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Selain itu, Kapolda mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan. Menurutnya, pengawasan distribusi BBM di wilayah laut yang luas memang penuh tantangan, namun dengan sinergi aparat dan dukungan warga, penyalahgunaan bisa ditekan.
“Lautan kita luas, tapi dengan kerja sama masyarakat, pelanggaran semacam ini bisa kita hentikan. Kasus ini contoh nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Rudi. (ant/ST)
Editor: Agus S