LABUAN BAJO – Dua pemuda asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian barang milik wisatawan mancanegara asal Australia. Keduanya kini terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Kasat Polairud) Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, menjelaskan kedua tersangka berinisial MI (18) dan AS (17), yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidananya penjara paling lama tujuh tahun,” kata Dimas saat konferensi pers di Labuan Bajo, Selasa.
Korban dalam kasus ini adalah WNA Australia berinisial GSJ (52). Sejumlah barang pribadinya dicuri saat disimpan di sebuah kapal wisata mewah (yacht) pada Jumat (5/9). Saat kejadian, korban dan keluarganya tengah melakukan aktivitas snorkeling di Manta Point, Perairan Pulau Komodo, sementara kapal ditinggalkan tanpa pengawasan.
Polisi bergerak setelah mendapat laporan dari seorang nakhoda kapal wisata. Pada Minggu (7/9), Unit Gakkum Satpolairud mengamankan para pelaku di tepi pantai Desa Gorontalo. Barang bukti berupa gitar Yamaha, tiga buah topi, satu jaket, earphone, kalung platinum, dua cincin titanium berlapis berlian, serta satu senter selam ditemukan bersama mereka. Polisi juga menyita palu dan perahu yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Awalnya para pelaku mengelak, tapi setelah ditunjukkan bukti-bukti, mereka akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Dimas. Ia menambahkan, sebagian barang hasil curian, seperti lampu dan kamera bawah air, sempat dibuang ke laut untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyasar wisatawan mancanegara yang sedang berlibur. Dimas mengimbau agar wisatawan lebih waspada dengan selalu mengawasi barang-barang pribadi saat beraktivitas.
“Kepada para wisatawan yang hendak berwisata ke Labuan Bajo diharapkan selalu berhati-hati dan menjaga barang bawaannya,” ujarnya. (ant/ST)

