spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UUD 1945 Perlu Dikaji Ulang, Undana: Demi Demokrasi dan Supremasi Hukum

KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) menegaskan pentingnya kajian ulang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 sebagai upaya memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan dalam seminar nasional bertema “Persatuan Indonesia yang Berkeadilan Sosial dalam Konteks Kaji Ulang UUD NRI 1945” yang digelar di Kupang, Jumat (12/9/2025).

Rektor Undana, Prof. Maxs Sanam, menyatakan bahwa konstitusi merupakan pondasi utama yang terus diuji oleh dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Sejak disahkan, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan dengan tujuan memperkuat demokrasi, menjamin hak asasi manusia, serta menegakkan supremasi hukum. Namun, ia menilai masih diperlukan ruang refleksi untuk memastikan konstitusi benar-benar menghadirkan keadilan sosial sekaligus menjaga persatuan bangsa.

“Undana memiliki tanggung jawab moral sekaligus akademik untuk menjadi ruang dialog dan laboratorium gagasan. Seminar ini adalah wujud nyata komitmen menghadirkan pemikiran segar, kritis, dan konstruktif demi memperkuat kehidupan berbangsa,” ujar Prof. Maxs.

Sementara itu, akademisi Universitas Indonesia, Dr. Reni Suwarso, menjelaskan bahwa seminar tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Naskah Akademik Kaji Ulang UUD 1945. Naskah ini disusun melalui kolaborasi Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri bersama akademisi dari 60 perguruan tinggi di Indonesia.

Ia mengungkapkan, upaya penyusunan naskah telah dimulai sejak 2023 melalui serangkaian diskusi di berbagai kampus, mulai dari Universitas Indonesia, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Buana Perjuangan, Universitas Gadjah Mada, hingga sejumlah universitas lain di berbagai daerah.

Menurut Reni, tujuan utama naskah akademik tersebut adalah memberikan masukan konkret kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk melakukan kaji ulang terhadap UUD NRI 1945, khususnya pasca empat kali amandemen yang telah dilakukan.

“Dokumen ini memang ditujukan kepada MPR RI, karena secara konstitusional hanya MPR yang memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengubah UUD 1945. Saat ini naskah tersebut sudah diserahkan kepada Ketua MPR dan sejumlah pimpinan MPR,” jelasnya.

Seminar ini menegaskan peran penting kampus sebagai ruang akademik yang tidak hanya fokus pada pendidikan dan penelitian, tetapi juga berkontribusi langsung dalam pembentukan arah bangsa. Diskursus mengenai kaji ulang UUD 1945 dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan konstitusi tetap relevan, adil, dan mampu menjawab tantangan zaman. (ant/ST)

Editor: Agus S

Most Popular