spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Instruksi Bupati TTS: Dari Air Bersih hingga Pajak Desa Harus Tuntas

SOE, TTS — Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Eduard Markus Lioe tampil tegas saat memimpin Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Aula Mutis, Kantor Bupati TTS, Rabu (17/9/2025). Hadir mendampingi Wakil Bupati Jhony Army Konay, Sekda Drs. Seperius Edison Sipa, Ketua TP PKK Kabupaten TTS, para camat, lurah, penjabat kepala desa, serta kepala desa se-Kabupaten TTS.

Dalam rapat tersebut, Bupati Lioe menekankan 11 instruksi penting yang wajib ditindaklanjuti. Seluruh desa diminta melakukan uji kualitas air bersih, mempercepat penyerapan Dana Desa (DD), serta memastikan kualitas sertu melalui uji laboratorium. Ia juga mengarahkan agar kebutuhan alat berat dapat disewa melalui Dinas PU. Selain itu, percepatan penurunan angka stunting menjadi prioritas utama.

Bupati menegaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipungut wajib disetor paling lambat 31 Oktober 2025. Ia menekankan gaji ASN di kecamatan harus dibayar maksimal tanggal 5 setiap bulan, sementara BUMDes didorong segera berbadan hukum. Instruksi lain mencakup percepatan Musdes LPJ BUMDes, percepatan perencanaan pembangunan desa untuk T.A. 2026, serta kewajiban penggunaan jasa pengusaha lokal dalam program pembangunan desa.

Sorotan khusus diberikan pada masalah pajak dan stunting. Bupati Lioe bahkan meminta kepala desa yang belum melunasi setoran pajak untuk berdiri di hadapan peserta rapat. “Ada lebih dari Rp1 miliar pajak yang belum tertagih. Saya kasih waktu sampai 31 Oktober 2025, semua harus lunas,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pajak yang sudah dipungut tidak boleh ditahan dan harus segera disetorkan ke kas daerah.

Bupati juga meminta camat meningkatkan pengawasan serta koordinasi dengan para kepala desa terkait penagihan dan penyetoran pajak. “Untuk para camat, saya minta agar betul-betul mengawasi dan berkoordinasi dengan kepala desa yang belum setor supaya secepatnya diselesaikan,” pungkasnya. (Sys/ST)

Editor: Agus S

Most Popular