LABUAN BAJO — Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur, mengajak seluruh elemen masyarakat berkolaborasi mencegah penularan rabies melalui penertiban hewan penular rabies (HPR). Ajakan itu disampaikan Wakil Bupati Tarsisius Sjukur saat membuka sosialisasi penertiban HPR tingkat kabupaten di Kecamatan Borong, Kamis (18/9/2025).
“Tertibkan HPR di lingkungan kita dan wujudkan Manggarai Timur bebas rabies,” tegasnya.
Menurut Tarsisius, upaya pencegahan rabies tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan kesadaran masyarakat. Ia menekankan pentingnya vaksinasi hewan peliharaan, pelaporan hewan mencurigakan, serta menghindari kontak dengan HPR liar.
Sosialisasi penertiban HPR ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen Pemkab Matim menekan kasus rabies dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama. Dasar hukum penanganan rabies di daerah ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Penertiban HPR.
Dalam perda tersebut diatur bahwa satu keluarga hanya boleh memiliki maksimal dua ekor HPR, yang wajib diikat dan dikandangkan. Setiap HPR juga harus divaksin rabies setiap tahun. “Dua hal utama dari perda ini adalah kontrol populasi dan vaksinasi massal. Namun ketersediaan vaksin terbatas, sehingga penertiban dan pembatasan pergerakan HPR menjadi langkah strategis untuk memutus rantai penularan,” jelas Tarsisius.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Manggarai Timur, Surip Tintin, menyatakan stok vaksin anti rabies (VAR) di daerah masih mencukupi, meski distribusinya bergantung pada pengiriman dari Pemerintah Provinsi NTT. Saat ini tersedia 560 vial VAR di puskesmas dan 10 vial di tingkat kabupaten.
Surip mengimbau masyarakat yang digigit HPR segera mendatangi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan vaksinasi agar terhindar dari risiko rabies. (ant/ST)
Editor: Agus S

