SoE-TTS – Aksi pencurian sapi dengan menggunakan senjata api rakitan berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Kasus ini diungkap dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025), di ruang Sat Reskrim Polres TTS.
Tiga tersangka berinisial DN (71), Y (56), dan FBL (28), warga Desa Oe’ekam, Kecamatan Noebeba, diamankan polisi. Mereka diketahui mencuri sapi milik Yulita Liubana di Oepua, RT 018/RW 009, Desa Oe’ekam, pada 18 Agustus 2025.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, menjelaskan bahwa para pelaku telah merencanakan pencurian tersebut menggunakan dua pucuk senjata api rakitan.
“Para pelaku menembakkan senjata api rakitan ke arah sapi milik korban. Namun saat itu sapi tidak langsung mati. Beberapa hari kemudian, tepatnya 21 Agustus 2025, sapi ditemukan mati di tengah hutan. Ketiga tersangka lalu memotong bagian sapi yang masih layak dikonsumsi dan membakarnya di kebun milik tersangka DN, yang tidak jauh dari TKP,” ungkap AKP Sujana.
Polisi kemudian berhasil mengamankan ketiganya pada 16 September 2025. Kini para tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1e, ke-3e, dan ke-4e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres TTS dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian hewan ternak yang masih marak terjadi,” tegas Kasat Reskrim. (Sys/ST)
Editor: Agus

