spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPN NTT Genjot Digitalisasi Tanah, Kepastian Hukum Terjamin

KUPANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengakselerasi penerapan sertifikat tanah elektronik. Langkah ini diyakini menjadi instrumen penting untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat sekaligus mencegah munculnya sengketa pertanahan di masa depan.

Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, menegaskan bahwa sertifikat berbasis digital tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka jalan bagi tata ruang yang lebih tertib dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Saat ini kami bukan sekadar mendorong sertifikat tanah elektronik, tetapi juga menjaga agar tata ruang tetap terjaga, akses reforma berjalan baik, dan yang terpenting kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” ujarnya di Kupang, Rabu (24/9/2025).

Sejak akhir Agustus 2025, BPN telah mulai melaksanakan Layanan Peralihan Hak Elektronik di seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota di NTT. Inisiatif ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang berorientasi pada transparansi dan efisiensi.

Menurut Fransiska, kepastian hukum atas tanah adalah kebutuhan dasar masyarakat. Tanpa adanya kepastian tersebut, tanah berpotensi menjadi sumber konflik yang berlarut-larut. Karena itu, BPN NTT terus menggenjot program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga Agustus 2025, capaian penerbitan sertifikat tanah sudah mencapai 96,72 persen atau 37.237 sertifikat dari target 38.500 sertifikat tahun ini. “Hingga akhir tahun, kami tambah lagi 13.500 sertifikat demi memperluas jaminan hak atas tanah bagi masyarakat,” katanya.

Selain program PTSL, NTT juga menjadi salah satu dari delapan provinsi yang melaksanakan pendaftaran tanah ulayat melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025. Program ini difokuskan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.

Tak hanya itu, BPN NTT juga mendorong sertifikasi tanah wakaf untuk memastikan masyarakat yang menghibahkan aset tanah dapat terlayani dengan baik. Upaya ini sekaligus memperkuat aspek sosial dan keberlanjutan pemanfaatan tanah.

Dalam momentum Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025, Fransiska menegaskan komitmennya untuk memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat sertifikat tanah digital. “Kami akan membuat sertifikat elektronik sehingga mencegah sengketa dengan pihak lain dan kepastian hak atas tanah semakin terjamin,” tutupnya. (ant/ST)

Editor: Agus S

Most Popular