LABUAN BAJO – Kasus pencurian barang milik warga negara asing (WNA) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Dua pemuda pelaku pencurian berinisial MI (18) dan AS (17) tidak dilanjutkan ke pengadilan setelah korban memilih menghentikan proses hukum.
Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, menjelaskan keputusan itu diambil karena adanya permintaan langsung dari korban, seorang warga Australia berinisial GSJ (52). “Untuk kasus tersebut sudah dilakukan restorative justice dikarenakan permintaan dari korban. Korban juga sudah kembali ke negara asal dan tidak mau melanjutkan kasus ini,” ujarnya, Jumat (27/9/2025).
Saat ini, kedua pelaku hanya dikenakan wajib lapor di Polres Manggarai Barat dan menjalani pembinaan.
Kasus bermula pada Jumat (5/9/2025), ketika GSJ bersama keluarganya tengah snorkeling di Manta Point, Perairan Pulau Komodo. Kapal wisata mewah (yacht) yang ditinggalkan tanpa pengawasan menjadi sasaran MI dan AS, dua nelayan muda asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. Keduanya masuk ke kapal dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Barang-barang yang dicuri antara lain tiga buah topi, satu unit gitar merek Yamaha, satu jaket, satu earphone, satu kalung platinum, dua cincin titanium berlapis berlian, serta satu senter selam.
Selain itu, polisi juga menemukan satu palu dan sebuah perahu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Beberapa barang bukti lain, seperti lampu bawah air dan kamera selam, sempat dibuang ke laut oleh pelaku setelah aksi mereka diketahui. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari seorang nakhoda kapal wisata yang berada di lokasi. Tim Satpolairud melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kapal nelayan yang membawa sebuah gitar – salah satu barang yang hilang.
Unit Gakkum Satpolairud kemudian melakukan pengecekan ke Desa Gorontalo dan menemukan barang-barang curian. Awalnya kedua pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti yang ada. Mereka diamankan pada Minggu (7/9/2025) di tepi pantai Desa Gorontalo.
Sebelum kasus dihentikan, polisi sempat menjerat para pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, lantaran korban mencabut laporan dan memilih penyelesaian damai, perkara tidak dilanjutkan ke meja hijau. “Untuk sementara para pelaku wajib lapor. Mereka tetap dalam pengawasan polisi meski kasusnya tidak dilanjutkan,” kata AKP Dimas Yusuf. (ant/ST)
Editor: Agus S

