LABUAN BAJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, NTT, kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi ruas Jalan Golo Welu–Orong tahun anggaran 2021 dan 2022. Tersangka tersebut berinisial ATH (43), Direktur CV Sumba Satu Group, yang bertindak sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan proyek tahun 2022.
Penetapan ATH sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/N.3.24/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025. Setelah ditetapkan, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat selama 20 hari, terhitung sejak 29 September hingga 18 Oktober 2025. Pihak kejaksaan menyebut proses penahanan berjalan lancar, aman, dan terkendali.
Sebelumnya, Kejari Manggarai Barat telah menahan empat orang tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah SB (53) selaku kontraktor pelaksana, YJ selaku Kabid Bina Marga Dinas PU Manggarai Barat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FSP sebagai konsultan pengawas pada tahun anggaran 2021, dan PS sebagai konsultan pengawas pada tahun anggaran 2022. Dengan penambahan ATH, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.
Berdasarkan hasil perhitungan Tim Ahli dari Politeknik Negeri Kupang, dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. Rinciannya, kerugian tahun anggaran 2021 sebesar Rp845 juta, sementara tahun anggaran 2022 mencapai Rp993 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, disiapkan pula dakwaan subsidiair melalui Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/ST)
Editor: Agus S

