LABUAN BAJO – Bea Cukai Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa cukai, di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerugian penerimaan negara sekaligus menekan konsumsi rokok ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol, mengatakan sepanjang September 2025 pihaknya telah melakukan tiga kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. “Penindakan dilakukan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat,” ujarnya, Selasa (30/9).
Dalam tiga operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 8.220 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp12,2 juta. Dari hasil penindakan itu, potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai diperkirakan sekitar Rp7,9 juta.
Ahmad menegaskan, penindakan bukan satu-satunya cara yang ditempuh. Bea Cukai bersama Satgas Rokok Ilegal juga rutin menggelar sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pemilik toko dan pelaku usaha. “Kami mengedukasi masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta mendorong mereka melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Sosialisasi tersebut menyasar tidak hanya masyarakat pesisir dan kepulauan, tetapi juga hingga ke wilayah kecamatan di daratan Manggarai Barat. Hal ini diperkuat oleh Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, yang menegaskan komitmen tim satgas dalam melakukan penyuluhan di berbagai lapisan masyarakat. “Mari kita hindari rokok ilegal,” tegasnya.
Dengan intensifikasi penindakan dan sosialisasi, Bea Cukai Labuan Bajo bersama unsur terkait berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. (ant/ST)
Editor: Agus S

