SOE, TTS – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum perangkat Desa Enoneontes, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mencuat ke publik. Oknum berinisial SF, yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa Enoneontes, diduga melakukan persetubuhan berulang kali dengan seorang perempuan berinisial Melati (bukan nama sebenarnya) sejak tahun 2020 hingga 2025.
Kasus ini terbongkar setelah korban diketahui hamil, sehingga membuka tabir hubungan gelap yang selama ini ditutupi. Mirisnya, pelaku yang berstatus sudah berkeluarga dan memiliki anak tetap menjalani hubungan terlarang tersebut.
Camat Kuatnana, Toni Halla, membenarkan adanya dugaan kasus ini. Melalui pesan WhatsApp pada Kamis (2/10/2025), ia menyebut pelaku telah diperiksa di kantor Desa Enoneontes dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan kepala desa serta dirinya.
“Saya sudah ambil keterangan. Intinya, mereka akan melanjutkan proses hukum. Tindakan yang kami lakukan adalah memberikan rekomendasi tertulis kepada kades untuk segera memberikan sanksi administratif kepada pelaku. Jika dalam proses hukum terbukti bersalah, maka desa akan memberlakukan sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan perangkat desa,” jelas Halla.
Sementara itu, salah seorang anggota keluarga korban menegaskan agar kasus ini tidak hanya diselesaikan secara internal desa, melainkan diproses hukum hingga tuntas.
“Pelaku semestinya diproses secara hukum, supaya ada efek jera dan keadilan bagi korban,” tegas keluarga korban yang enggan disebutkan namanya.
Dalam keterangan lain, istri pelaku juga mengaku sudah lama menaruh curiga terhadap gelagat suaminya. Ia bahkan pernah memergoki langsung SF bersama korban di kebun milik keluarga mereka. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus persetubuhan tersebut bukan sekadar isu belaka.
Pihak keluarga korban bersama pendamping hukum kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret, agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif desa semata.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum perangkat desa tersebut tengah menunggu tindak lanjut aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Sys/ST)
Editor: Agus S

