spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasa Hukum Lazarus Tanono Siap Tempuh Jalur Hukum atas Oknum Babinkamtibmas dan Kades Nusa

SOE, TTS – Kuasa hukum Lazarus Tanono, Arman Tanono, SH, menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan intimidasi yang dialami kliennya oleh oknum Babinkamtibmas Desa Nusa. Peristiwa itu terjadi saat mediasi di kantor desa yang turut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Nusa.

Kepada siarantimor.com, Jumat (3/10/2025), Arman menyatakan pihaknya segera melaporkan oknum Babinkamtibmas tersebut ke Propam Polres TTS, serta Kepala Desa Nusa ke Bupati TTS.

“Saya akan laporkan oknum polisi itu ke Paminal Propam Polres TTS, dan Kepala Desa juga ke Bupati. Ini jelas tindakan tidak prosedural dan bernuansa intimidasi,” tegas Arman.

Ia menambahkan, fakta adanya perintah berlutut terhadap kliennya turut dibenarkan oleh Kepala Desa saat mediasi berlangsung.

“Saya pertegas, urusan di kantor desa seharusnya ada surat resmi, bukan hanya lewat telepon atau dijemput dengan ancaman. Itu sudah masuk ranah pidana, dan kami akan ambil langkah hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, suasana tegang terjadi di Kantor Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, pada 18 September 2025. Lazarus Tanono mengaku diperlakukan kasar oleh Babinkamtibmas ketika dipanggil untuk mediasi bersama Abdon Faot, tetangganya.

Lazarus menceritakan, sehari sebelumnya ia dalam kondisi mabuk tanpa sadar berada di rumah Abdon Faot. Keesokan harinya, ia mendapati wajahnya memar. Setelah menerima telepon dari Komandan Linmas, ia hadir di kantor desa.

Di sana, Lazarus mengaku mendapat cacian dan diminta berlutut. Ia dituduh berkelahi dengan Abdon dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta, meski akhirnya disepakati Rp5 juta. Ia juga diminta menyerahkan sejumlah uang untuk kebutuhan BBM aparat.

“Saya merasa dipaksa ikut keputusan mereka. Kalau menolak, saya diancam akan diikat dan dibawa ke pos polisi,” kata Lazarus.

Menanggapi tuduhan tersebut, Babinkamtibmas Desa Nusa, Muhamad Fauzi, membantah keras adanya intimidasi maupun cacian.

“Saya tidak pernah mencaci maki atau mengancam. Silakan tanyakan kepada aparat desa yang hadir. Mediasi berjalan biasa saja,” ujarnya.

Fauzi menambahkan, pada pertemuan lanjutan 2 Oktober 2025, tidak ada pembicaraan baru selain pihak Abdon Faot yang tetap meminta denda, sementara Lazarus memilih melanjutkan masalah ke jalur hukum.

Sementara itu, Kepala Desa Nusa, Yunus Nuban, mengakui mediasi pertama memang tidak menggunakan surat panggilan resmi. Namun menurutnya, nada suara tinggi dari Babinkamtibmas hanyalah bentuk “shock therapy”.

“Tujuannya agar masalah cepat selesai. Tapi kalau mereka memilih jalur hukum, itu hak mereka,” kata Yunus. (sys/ST)

Editor: Agus S

Most Popular