spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasa Hukum Ancam Gugat Suzuki Finance, Diduga Rampas Mobil Klien Tanpa Surat Resmi

SOE, TTS — Kasus dugaan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector kembali mencuat. Kuasa hukum Katarina Una, Arman Tanono, menyatakan akan menggugat pihak Leasing Suzuki Finance apabila kendaraan roda empat milik kliennya tidak segera dikembalikan. Mobil tersebut diduga dirampas secara paksa tanpa surat resmi oleh dua oknum debt collector pada 23 Juli 2025 lalu.

“Hari ini kami datang ke Polres untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan perampasan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum debt collector dari Suzuki Finance,” ujar Arman Tanono, Kamis (9/10/2025).

Arman menuturkan, peristiwa bermula ketika anak dari Katarina Una sedang mengemudikan mobil menuju Kota Soe. Saat melintas di depan SMP Sinar Pancasila, kendaraan tiba-tiba dihentikan oleh dua orang yang mengaku sebagai debt collector dari Suzuki Finance.

“Mereka menghentikan mobil, menyuruh sopir turun, lalu langsung membawa kabur mobil bersama penumpang yang masih berada di dalamnya. Lebih parahnya, kedua oknum tersebut tidak menunjukkan satu pun surat tugas ataupun dokumen resmi,” tegas Arman.

Ia menilai tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Fidusia, yang secara tegas mengatur bahwa penarikan kendaraan kredit harus melalui penetapan pengadilan.
“Ini jelas bentuk paksaan. Tanpa putusan pengadilan, penyitaan kendaraan tidak bisa dilakukan,” tandasnya.

Arman juga meminta penyidik Polres TTS segera menyita mobil tersebut sebagai barang bukti.
“Kami minta penyidik segera sita mobil itu. Kalau tidak, bisa saja kendaraan tersebut dilelang dan hilang sebagai barang bukti,” ujarnya.

Selain menempuh jalur pidana, pihaknya berencana melayangkan gugatan perdata ke pengadilan dan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai alasan penarikan oleh pihak leasing tidak rasional karena kliennya hanya menunggak dua bulan angsuran, yaitu April dan Mei, sementara pembayaran bulan Juni sudah dilakukan.

“Dalam aturan OJK, kredit macet baru dikategorikan setelah enam bulan. Jadi kami pertanyakan dasar apa yang dipakai pihak leasing hingga melakukan penarikan di bulan Juli,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arman menyebut setelah mobil dibawa ke diler, anak dari Katarina dipaksa menandatangani surat tertentu, sementara pihak diler meminta keluarga Katarina membayar Rp120 juta, padahal sisa angsuran hanya 11 bulan dengan cicilan sekitar Rp4 juta per bulan atau sekitar Rp40 juta-an.

“Mereka bahkan sudah bolak-balik ke Kupang untuk mencari penyelesaian, tapi tidak ada hasil. Malah diminta bayar Rp120 juta tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Kuasa hukum Katarina memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.
“Kami akan terus pantau dan pastikan keadilan ditegakkan. Tidak boleh ada praktik sewenang-wenang atas nama leasing,” pungkasnya. (Sys/ST)

Editor: Agus S

Most Popular