spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Amankan Dua Pelaku Penganiayaan terhadap Lansia di Pasar Oinlasi

SOE, TTS – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan penganiayaan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) dan anaknya yang terjadi di Pasar Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kamis (9/10/2025). Dua pelaku berinisial GHS (19) dan RAN (32) berhasil diamankan warga tak lama setelah kejadian dan kini resmi ditahan di Rutan Mapolres TTS.

Kasus ini sempat membuat geger masyarakat setempat setelah video kejadian tersebar luas di media sosial. Korban berinisial YN (60) dan anaknya PYS (29) dianiaya secara brutal di jalan umum sekitar pasar. Beruntung, warga yang melihat kejadian segera turun tangan hingga pelaku berhasil diamankan.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan kronologi peristiwa tersebut dalam keterangan pers, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.

“Peristiwa penganiayaan berawal saat korban bersama anaknya melintas di sekitar pasar Oinlasi menggunakan mobil. Tiba-tiba para pelaku menghadang kendaraan korban menggunakan sepeda motor, sehingga mobil korban terpaksa berhenti. Saat itu juga, pelaku langsung memukul korban dan anaknya tanpa alasan jelas,” ungkap Kasat Wayan.

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban YN mengalami luka memar di pelipis mata kanan, sementara anaknya PYS mengalami bengkak dan memar di wajah serta beberapa bagian tubuh. “Keduanya mengalami luka akibat pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku,” tambahnya.

Setelah diamankan warga, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Amanatun Selatan sebelum dibawa ke Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut. “Kedua tersangka telah kami tahan dan akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegas Kasat Wayan.

Sementara itu, dari pihak korban, Patres Yupri Selan (29) yang juga anak dari korban lansia, menceritakan kejadian tersebut bermula saat dirinya bersama sang ibu hendak menuju Soe. Saat melintas di Pasar Oinlasi, dua pelaku menghadang mobil mereka dan tanpa berbicara langsung melakukan pemukulan.

“Saya berhenti, tapi mereka langsung turun dan memukul saya di dahi. Mama saya turun mau melerai, tapi malah jadi sasaran. Dipukul sampai babak belur,” tutur Patres dengan nada kesal.

Aksi tersebut baru terhenti setelah seorang anggota polisi yang kebetulan berada di lokasi datang melerai. Usai kejadian, Patres bersama ibunya melapor ke Polsek Oinlasi dan Polres TTS.

“Kami berharap polisi memproses kasus ini secara serius agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Mama saya masih trauma berat akibat kejadian ini,” ujarnya.

Keluarga besar korban juga meminta agar proses hukum berjalan cepat dan transparan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan terus dipantau warga Oinlasi yang mengecam keras aksi kekerasan terhadap perempuan lanjut usia. (Sys/ST)

Editor: Agus S

Most Popular