spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pimpinan KSP Martabe Jaya Akui Kesalahan, Janji Kembalikan Dana Nasabah Sebelum 2 November 2025

SOE, TTS — Kasus dugaan penyelewengan dana deposito di KSP Martabe Jaya mulai menemukan titik terang. Pimpinan koperasi tersebut, Anselmus Kelen, akhirnya mengakui kesalahan internal dan berjanji mengembalikan dana nasabah sebelum 2 November 2025.

Langkah ini diambil setelah kuasa hukum korban, Arman Tanono, S.H., mendatangi langsung kantor cabang KSP Martabe Jaya di Jalan A. Kaesmetan, Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Senin (13/10/2025). Kedatangan Arman bersama kliennya, Yefta Banunaek, bertujuan menuntut pertanggungjawaban koperasi atas dana simpanan yang tak kunjung bisa dicairkan.

“Saya hari ini mendampingi klien saya untuk melakukan koordinasi atas uang deposito miliknya,” ujar Arman kepada wartawan usai pertemuan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor cabang KSP Martabe Jaya SoE tersebut, pimpinan koperasi Anselmus Kelen menyampaikan permintaan maaf kepada pihak nasabah dan mengakui adanya kesalahan manajemen di internal lembaganya. Ia juga berkomitmen mengembalikan dana milik Yefta Banunaek paling lambat pada 2 November 2025.

“Pimpinan KSP Martabe Jaya sudah bertemu dan meminta maaf serta mengakui bahwa itu adalah kesalahan. Pihak KSP siap mengembalikan uang klien saya,” jelas Arman Tanono.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak koperasi menandatangani surat pernyataan resmi dan turut membuat dokumentasi video saat pertemuan berlangsung.

Arman menambahkan, dari hasil pertemuan tersebut, sebagian dana milik kliennya senilai Rp20 juta telah dikembalikan oleh pihak koperasi. Selain itu, ia juga meminta agar suku bunga simpanan dibayarkan sesuai perjanjian awal, dan permintaan itu telah disanggupi oleh pihak KSP.

“Kalau tanggal 2 November tidak dikembalikan, kami akan ambil langkah hukum. Pimpinan KSP juga menyatakan siap menerima konsekuensi hukum,” tegas Arman.

Kuasa hukum asal TTS itu menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan hingga batas waktu yang disepakati. Namun, apabila komitmen tersebut dilanggar, langkah hukum akan ditempuh demi melindungi hak-hak nasabah lain yang berpotensi mengalami hal serupa. (Sys/ST)

Most Popular