JAKARTA — Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), tepatnya di Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Lantai 16 Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Rombongan Komisi I DPRD TTS diterima langsung oleh Teo Yudho bersama sejumlah staf Direktorat Penataan Daerah, Otsus, dan DPOD. Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh klarifikasi serta informasi terbaru mengenai perkembangan proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amanatun, sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat yang mendukung rencana pemekaran wilayah tersebut.
Dalam pertemuan itu, Komisi I DPRD TTS ingin mendapatkan penjelasan teknis dan administratif terkait tahapan pembentukan DOB. Selain itu, mereka juga berupaya memastikan posisi dan status terkini usulan DOB Amanatun di Kemendagri serta memperkuat dukungan politik dan administratif bagi masyarakat Amanatun agar pemekaran dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Berdasarkan hasil diskusi bersama pejabat Direktorat Penataan Daerah, Otsus, dan DPOD, diperoleh sejumlah informasi penting. Pertama, usulan calon DOB Amanatun belum tercatat dalam arsip resmi Direktorat Penataan Daerah Kemendagri. Hal ini disebabkan dokumen yang pernah diserahkan pada tahun 2014 telah berusia lebih dari 11 tahun dan sulit diproteksi, sementara regulasi yang digunakan masih berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang kini telah digantikan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014.
Kedua, pemerintah pusat hingga kini masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru. Namun, Kemendagri tetap membuka ruang bagi daerah untuk memperbarui dan melengkapi kajian teknis, administratif, serta kewilayahan sebagai bentuk kesiapan bila moratorium dicabut.
Ketiga, daerah pengusul dianjurkan untuk memperkuat dokumen pendukung seperti kajian akademik terbaru, peta batas wilayah yang terverifikasi, serta dukungan masyarakat yang disertai keputusan DPRD dan Bupati tentang persetujuan pemekaran.
Pejabat Direktorat juga menilai Komisi I DPRD TTS memiliki peran strategis dalam mendampingi Pemerintah Daerah memperbarui seluruh dokumen tersebut agar DOB Amanatun siap secara administrasi ketika moratorium diakhiri.
Dari hasil konsultasi ini, Komisi I DPRD Kabupaten TTS menyampaikan sejumlah rekomendasi penting, antara lain membentuk tim kecil bersama Pemerintah Kabupaten TTS untuk memperbarui seluruh dokumen dan kajian DOB Amanatun sesuai ketentuan terbaru Kemendagri berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, Komisi I juga mendorong peningkatan komunikasi lintas pemangku kepentingan, termasuk dengan Pemerintah Provinsi NTT, DPRD Provinsi, tokoh masyarakat, dan akademisi untuk memperkuat argumentasi pemekaran wilayah.
Komisi I juga berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan Direktorat Penataan Daerah, Otsus, dan DPOD, serta menjadwalkan konsultasi dengan DPR RI dan DPD RI guna memastikan agar dokumen DOB Amanatun tercatat dan diperbarui dalam database resmi Kemendagri. Seluruh hasil kegiatan akan dituangkan dalam laporan resmi kepada pimpinan DPRD dan Bupati TTS sebagai tindak lanjut hasil konsultasi.
Sekretaris Komisi I DPRD TTS, Jacobus Banamtuan, SE yang memimpin rombongan bersama anggota Dr. Marten Tualaka, SH., M.Si, dan Yermias Kabnani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal aspirasi masyarakat Amanatun agar cita-cita menjadi daerah otonomi baru yang mandiri dan berdaya saing dapat segera terwujud.
Reporter: Erik Sanu
Editor: Agus S

