spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pelaku Judi di Amanatun Utara Dibekuk Buser Polres TTS, Terancam 10 Tahun Penjara

SOE, TTS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Unit Buru Sergap (Buser) bergerak cepat membekuk dua pelaku judi jenis kuru-kuru dan bola guling di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus perjudian tersebut terjadi pada Rabu (1/10/2025) lalu. Para pelaku berinisial LK (bandar bola guling), YF, dan OT (bandar kuru-kuru) menjalankan praktik perjudian di salah satu rumah warga yang sedang berduka.
“Para pelaku menjalankan aksinya menggunakan uang sebagai taruhan. Saat penggerebekan pertama dilakukan oleh Polsek Amanatun Utara, para pelaku berhasil melarikan diri,” jelas Kasat Wayan.

Setelah itu, pihak Polsek Amanatun Utara melakukan pengembangan dan menjalin kerja sama dengan warga sekitar untuk melacak keberadaan para pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah lokasi persembunyian mereka berhasil dideteksi.
“Untuk mempercepat penangkapan, Kanit Res Polsek Amanatun Utara, Aiptu Mesak Mnanu, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres TTS melalui tim Buser. Tim langsung bergerak ke Amanatun Utara dan berhasil membekuk para pelaku pada Kamis malam,” ujar Kasat Wayan.

Usai ditangkap, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres TTS untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Perjudian merupakan penyakit sosial yang meresahkan masyarakat dan berdampak pada situasi kamtibmas. Karena itu, sesuai komitmen Kapolres TTS, para pelaku kami tindak tegas,” tegas Kasat Wayan.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di sel Polres TTS dan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. (Sys/ST)

Most Popular