SOE, TTS – Kepolisian Sektor (Polsek) Polen melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2025 di depan Mapolsek Polen, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Sabtu malam (1/11/2025).
Operasi yang berlangsung sejak pukul 18.00 hingga 21.00 Wita itu dipimpin oleh Pamapta III Aipda Yulius Halla, Kanit Reskrim Aipda Charles Missa, dan Kanit Samapta Aipda Syafrudin, bersama sejumlah personel Polsek Polen.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Rahasia Kapolda NTT Nomor: STR/33/IX/HUK.6.6/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 tentang pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres TTS dan jajarannya.
Aipda Yulius Halla menjelaskan, kegiatan KRYD digelar untuk mencegah peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin serta mengantisipasi berbagai tindak pidana yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan umum seperti bus, mobil pick up, dan sepeda motor yang melintas di jalur Niki-Niki menuju Kefamenanu maupun arah sebaliknya.
Hasilnya, polisi menemukan dua jeriken minuman keras tradisional jenis sopi, masing-masing berukuran 10 liter dan 5 liter, dengan total 15 liter. Barang bukti tersebut diketahui dibawa dari wilayah Takari menuju Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Aipda Yulius menegaskan, Polsek Polen akan terus melaksanakan kegiatan KRYD secara berkelanjutan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal dan mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas,” tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 21.00 Wita tersebut berjalan aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya insiden yang mengganggu situasi keamanan di wilayah Kecamatan Polen. (Sys/ST)

