GRESIK – Seorang perempuan bernama Bernadetha E. Bien (21), asal Desa Tetaf, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Jawa Timur.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLP) Nomor: STTLP/M/949/Satreskrim/XI/2025/SPKT/POLRES GRESIK, yang diterbitkan pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam laporannya, Bernadetha mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Ferdy Lau, warga Jalan Raya Bambe No. 267, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu sore (2/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban mendatangi rumah terlapor untuk mengambil barang miliknya. Namun, setibanya di lokasi, terjadi pertengkaran yang berujung pada dugaan tindak kekerasan fisik.
Korban menyebut Ferdy Lau mendorong dan menarik paksa tubuhnya keluar rumah hingga mengalami rasa sakit pada bagian lengan dan tubuh.
“Saya sempat terjatuh dan badan saya terasa sakit. Setelah itu saya meninggalkan tempat kejadian dan melapor ke Polres Gresik,” tulis Bernadetha dalam laporannya.
Laporan tersebut diterima oleh Inspektur Polisi Dua Dan Rekso Wardoyo, S.H., CPHR, yang bertugas di SPKT Polres Gresik. Polisi telah mencatat kejadian ini untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap terlapor maupun korban. (sys/ST)

