spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Araksi Kritik Gaji PPPK Paruh Waktu di TTS: Lebih Rendah dari Tukang Parkir

SOE, TTS – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur, Alfred Baun, menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terkait besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilainya sangat tidak layak.

Menurut Alfred, gaji yang ditetapkan Pemda TTS, yakni berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, jauh di bawah standar kelayakan dan bahkan lebih rendah dibandingkan penghasilan tukang parkir atau pelayan di rumah makan.

“Ini pikir bagaimana sampai gaji PPPK paruh waktu hanya 300 ribu sampai 500 ribu per bulan. Tukang parkir atau pelayan di rumah makan saja pendapatannya lebih tinggi,” ujar Alfred dalam konferensi pers di Kota Soe, Senin (3/11/2025).

Ia meminta Bupati dan DPRD TTS menggunakan hati nurani dalam menetapkan besaran upah bagi PPPK paruh waktu. Menurutnya, banyak tenaga guru dan teknis yang telah lama mengabdi di daerah ini dan tidak pantas menerima gaji sekecil itu.

“Para guru dan tenaga teknis ini sudah lama berdarah-darah membangun daerah ini. Bagaimana mungkin mereka bisa hidup layak dengan pendapatan 300 ribu sampai 500 ribu per bulan? Tolong Pak Bupati dan DPRD pakai hati juga,” tegas Alfred.

Terkait alasan kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Alfred meminta hal tersebut tidak dijadikan pembenaran. Ia mengingatkan kembali visi dan misi Paket Bumy (Bupati dan Wakil Bupati TTS saat ini) yang pernah menjanjikan peningkatan lapangan kerja dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Alfred juga menyoroti penggunaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD yang disebutnya kerap dipakai untuk membiayai berbagai event olahraga yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Bupati bilang uang tidak ada, tapi buka event olahraga sana-sini. Padahal banyak event itu hanya untuk pencitraan. Araksi akan dorong agar dana pokir DPRD TTS diaudit secara khusus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemda dan DPRD TTS telah menyepakati enam poin kesimpulan terkait polemik PPPK paruh waktu. Dari total 1.690 calon PPPK paruh waktu, sebanyak 1.477 orang masih aktif bekerja berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Pemda berencana membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi dan validasi faktual terhadap tenaga tersebut mulai 20 hingga 31 Oktober 2025.

Terkait skema gaji, Pemda dan DPRD TTS sepakat memberikan upah berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:

* S1/D4: Rp500.000 per bulan
* D3: Rp400.000 per bulan
* SMA/sederajat: Rp350.000 per bulan
* SMP dan SD: Rp300.000 per bulan

Total kebutuhan anggaran untuk membayar 1.477 PPPK paruh waktu mencapai lebih dari Rp9 miliar per tahun. Nilai ini jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2025 yang berada di angka Rp2.328.969. (sys/ST)

Most Popular