MALAKA, NTT – Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Bupati Malaka pada Kamis (30/10/2025). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, di ruang rapat Kantor Bupati Malaka.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten Malaka dalam peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi.
Dalam kesempatan itu, Darius mengingatkan bahwa kerja sama antara kedua pihak telah terjalin sejak tahun 2022 melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang mencakup koordinasi dalam penanganan laporan masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih atas koordinasi dan kerja sama yang baik selama ini dengan seluruh unit layanan di Kabupaten Malaka, terutama dalam penyelesaian dan pencegahan laporan masyarakat, baik melalui pemeriksaan langsung maupun layanan telepon,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025, Ombudsman NTT menerima sembilan laporan masyarakat yang berasal dari Kabupaten Malaka. Sebagian besar substansi laporan tersebut berkaitan dengan kepegawaian, seperti pengangkatan PPPK, status PPPK paruh waktu, serta pemberhentian Pejabat Tinggi Pratama (JTP) oleh Bupati Malaka.
Untuk itu, Ombudsman mengimbau agar setiap proses mutasi dan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka tetap berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepegawaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
“Kami berharap setiap langkah dalam penataan jabatan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya maladministrasi yang berpotensi menimbulkan laporan masyarakat. Kehadiran Bupati Malaka di kegiatan ini juga kami harapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” jelas Darius.
Menanggapi hal tersebut, Asisten II Setda Malaka Agustinus Nahak menyampaikan bahwa keberatan dari sejumlah pejabat yang diberhentikan telah berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan saat ini menjadi kewenangan penuh Bupati Malaka.
Selain membahas laporan masyarakat, Ombudsman RI NTT juga mengundang Bupati Malaka untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Diskusi Publik Akses Pengaduan Pelayanan Publik yang akan digelar di Hotel Nusa Dua Betun. Kegiatan tersebut mengusung tema “Strategi Pemkab Malaka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.” (Sys/ST)

