SOE, TTS – Kasus dugaan penganiayaan terjadi di Desa Nobi-Nobi, Kecamatan Ki’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Seorang pemuda bernama Erens Tahun (24) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ki’e pada Jumat (17/10/2025) dini hari.
Laporan Erens Tahun telah diterima secara resmi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP / 40 / X / 2025 / Sektor Ki’e, yang ditandatangani oleh Aipda Erison B. Hetady selaku Kanit Samapta Polsek Ki’e.
Dalam laporannya, Erens mengaku menjadi korban penganiayaan oleh seorang pemuda bernama Jordan Nomleni. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 Wita di Desa Nobi-Nobi. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika ia menghadiri sebuah pesta bersama teman-temannya. Di lokasi pesta, terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang kemudian berujung pada pemukulan.
“Pelaku memukul bagian mulut dan hidung korban hingga mengalami luka lebam,” tertulis dalam laporan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ki’e untuk membuat laporan resmi. Petugas kemudian menerima laporan dan memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek Ki’e, Iptu Faizal, saat dikonfirmasi pada Minggu (9/11/2025), membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Kasus ini masih dalam penanganan Polsek. Kemarin kami sudah mempertemukan kedua pihak untuk mediasi, namun belum ada titik temu. Keduanya sepakat untuk dipertemukan kembali pada Senin besok,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan bahwa hasil dari pertemuan lanjutan tersebut akan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Hasil mediasi besok akan kami jadikan acuan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya,” tutupnya. (Sys)
Editor: Agus S.

