SOE, TTS – Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Koperasi Obor Mas Cabang TTS. Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2025).
Ketua ARAKSI NTT, Alfert Baun, hadir bersama sejumlah korban yang merupakan mantan karyawati Koperasi Obor Mas, untuk menyerahkan berkas laporan secara resmi dan meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, Alfert mengungkapkan adanya dugaan penipuan berupa pengambilan uang nasabah oleh seorang mantan manajer Koperasi Obor Mas berinisial YAG, dengan nilai mencapai Rp200 juta.
“Bahwa terhadap akses dan sistem ini dapat diketahui oleh mantan karyawan Koperasi Obor Mas, antara lain Aprilyanti Fallo, Astry Fafo, dan Yesyurun Tlonaen. Mereka menjadi saksi sekaligus korban karena menjalankan perintah dari pihak manajer untuk melakukan transaksi yang menguntungkan oknum tertentu dan manajemen perusahaan,” ujar Alfert.
Selain dugaan penipuan, ARAKSI juga menyoroti penggelapan aset pribadi milik tiga mantan karyawan berupa ijazah asli, tabungan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Manajemen Koperasi Obor Mas menahan aset milik tiga mantan karyawan tanpa dasar hukum yang sah, padahal mereka sudah resmi mengundurkan diri dari Obor Mas Cabang TTS dan Obor Mas Pasar Tingkat,” tegasnya.
ARAKSI turut menduga adanya praktik pencucian uang melalui manipulasi sistem teknologi informasi (IT) internal koperasi. Sistem tersebut diduga digunakan untuk melakukan transaksi gelap, pembekuan rekening sepihak, serta pencatatan transaksi fiktif guna menutupi keterlambatan angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) anggota.
“Mereka menciptakan sistem piutang organisasi (PO) sebagai modus fiktif seolah-olah ada pinjaman baru yang dilakukan oleh karyawan bagian pemasaran. Padahal, tujuannya hanya untuk menutupi keterlambatan penyetoran angsuran KUR dan mengelabui proses audit dari OJK,” jelas Alfert.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang disampaikan oleh ARAKSI NTT.
“Kasus ini akan kami dalami untuk ditindaklanjuti. Kami juga meminta kerja sama pelapor dan pihak terkait untuk memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan. Tentu kami tidak akan diam,” tegas Kapolres.
Selain kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Koperasi Obor Mas, ARAKSI juga menyampaikan sejumlah persoalan lain yang tengah mereka dampingi, termasuk beberapa kasus dugaan korupsi yang disebut mandek di tingkat penyelidikan.
Kapolres TTS menegaskan bahwa seluruh laporan akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan melihat secara menyeluruh dan bersama jajaran akan berupaya maksimal untuk memproses setiap laporan yang masuk,” tutup AKBP Hendra Dorizen. (Sys/ST)
Editor: Agus S.

