SOE, TTS – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia kembali mengguncang Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Korban, Munir Saetban (80), warga Desa Naileu, Kecamatan Kie, diduga dianiaya oleh seorang anggota Linmas desa setempat pada Kamis malam, 25 September 2025.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima Polsek Kie, pelaku yang diketahui bernama Detmos Boimau, datang ke rumah korban sekitar pukul 22.00 WITA dan memanggilnya sebanyak tiga kali. Setelah korban keluar dan berjalan menuju depan Masjid Naileu, pelaku diduga langsung memukul korban satu kali di bagian pipi kiri menggunakan tangan hingga menyebabkan luka memar.
Akibat kejadian tersebut, korban yang sudah lanjut usia langsung kesakitan dan meminta pertolongan warga sekitar. Keesokan harinya, tepat pada 26 September 2025, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kie. Laporan diterima langsung oleh Aipda Erison B. Hetady selaku Kanit Samapta Polsek Kie dengan Nomor Laporan: LP/B/36/IX/2025/SPKT/Polsek Kie/Polres TTS/Polda NTT.
Hingga kini, pihak keluarga korban masih terus memperjuangkan keadilan. Pada Selasa, 11 November 2025, mereka mendatangi Polres TTS untuk meminta agar kasus ini diproses secara serius sesuai hukum yang berlaku.
“Kami minta agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Bapak Munir sudah tua, tidak pantas diperlakukan seperti itu,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Kasus ini mendapat perhatian dari sejumlah aktivis dan jaringan masyarakat sipil di TTS yang menyerukan agar kepolisian bertindak profesional dan tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan terhadap lansia.
Dalam pernyataan solidaritasnya, jaringan masyarakat tersebut menegaskan tiga hal penting: memberikan dukungan moral bagi korban dan keluarga, mendesak Polres TTS menangani kasus ini secara adil dan transparan, serta menolak segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara.
“Linmas seharusnya melindungi warga, bukan sebaliknya. Keadilan bagi Bapak Munir adalah keadilan bagi semua rakyat kecil,” tegas mereka.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten TTS. Warga berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, terlebih ketika korbannya adalah seorang lansia berusia 80 tahun yang seharusnya mendapat perlindungan dan penghormatan. (Sys/ST)
Editor: Agus S

