spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari TTS Gelar Kampanye Anti Korupsi Bersama Dinas Pendidikan di Hari HAKORDIA 2025

SOE, TTS – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) melalui Kepala Seksi Intelijen, A.A. Ngurah Wirajaya, S.H., bersama staf intelijen melaksanakan kegiatan kampanye anti korupsi di Aula Mutis, Kantor Bupati TTS, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, 49 kepala sekolah penerima program revitalisasi sekolah, serta 49 pengawas pekerjaan revitalisasi sekolah.

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Yuna Manu, menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan atas kesediaan hadir dan memberikan materi terkait penegakan hukum dalam pembangunan sarana pendidikan. Ia menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya pada proyek pembangunan sarana pendidikan.

“Kehadiran Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan hari ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengupayakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya dalam menjaga integritas pelaksanaan pembangunan revitalisasi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten TTS,” ujar Yuna Manu.

Sementara itu, dalam arahannya Kasi Intel Kejari TTS, A.A. Ngurah Wirajaya, S.H., menjelaskan bahwa program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah pada jenjang SD dan SMP merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan sekaligus memperkuat integritas dalam proses pelaksanaannya.

Ngurah Wirajaya menegaskan bahwa bidang intelijen Kejaksaan memiliki peran penting dalam pengamanan proyek strategis nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Peran tersebut meliputi upaya menciptakan kondisi yang mendukung pelaksanaan pembangunan serta melakukan langkah pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menutup pemaparannya, Kasi Intel mengingatkan seluruh peserta agar tidak ragu berkoordinasi dengan Kejaksaan apabila menemui kendala atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah. “Apabila ada hambatan atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program ini, segera laporkan secara terbuka kepada Kejaksaan. Kami siap mendampingi dan membantu agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Kejaksaan Negeri TTS dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS dalam membangun sistem pengawasan yang kuat untuk mewujudkan tata kelola pembangunan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (Sys/ST)

Editor: Agus S

Most Popular