spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejati NTT Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan KDRT di Kupang

KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali memperkuat edukasi hukum bagi masyarakat melalui kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) bertema “Mengenal dan Mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”. Kegiatan ini dilaksanakan Rabu, 19 November 2025, pukul 09.00 WITA, di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Program Penkum tersebut menjadi bagian penting dari upaya berkelanjutan Kejati NTT dalam menekan kasus KDRT melalui peningkatan pemahaman hukum masyarakat. Minimnya pengetahuan mengenai bentuk kekerasan, dampak, serta prosedur perlindungan hukum kerap membuat kasus KDRT tidak dilaporkan dan terus berulang di tingkat keluarga.

Narasumber Teresia Weko, S.H., memaparkan definisi KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ia menjelaskan empat bentuk utama kekerasan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Menurutnya, KDRT bukan hanya berdampak pada korban langsung, tetapi juga merusak perkembangan anak yang tumbuh dalam situasi penuh kekerasan.

Teresia juga menyoroti budaya patriarki dan stigma terhadap korban yang masih kuat di masyarakat, sehingga banyak kasus tidak terungkap. Ia menegaskan pentingnya pemahaman bahwa KDRT adalah tindak pidana yang dapat diproses hukum, dan korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan.

Kejati NTT dalam kegiatan ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan KDRT. Edukasi kesetaraan gender, pembekalan pra-nikah, hingga peningkatan literasi hukum keluarga menjadi langkah strategis yang perlu dijalankan bersama. Korban KDRT juga didorong untuk berani mencari pertolongan melalui laporan ke polisi, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), maupun layanan konseling yang tersedia.

Masyarakat diminta untuk tidak bersikap pasif jika mengetahui adanya kekerasan dalam lingkungan sekitar. Intervensi dini dianggap penting untuk mencegah dampak lebih jauh serta menyelamatkan korban.

Melalui penyuluhan ini, Kejati NTT berharap pemahaman masyarakat terhadap isu KDRT semakin kuat, sehingga tercipta lingkungan keluarga yang aman, sehat, dan terbebas dari kekerasan. Peningkatan kesadaran publik diharapkan menjadi kunci perubahan perilaku kolektif menuju kehidupan keluarga yang lebih harmonis dan berkeadilan. (Sys/ST).

Most Popular