SOE, TTS – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Alat Pengawas Elektronik (APE) dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung pada Rabu (19/11/2025). Tim disambut oleh Kasubbag BIN Nitanel Betty, S.H., Kasi Datun Candrika Radita Putri, S.H., serta Kasubsi I Intelijen Leginov Malelak, S.H.
Kunjungan dipimpin Kasi Teknologi Prosedur dan Aplikasi Direktorat V, Anggih Romadhon, S.H., M.H., bersama Jaksa Fungsional Andrie Dwi Subianto, S.H., M.H., Sandiman Penyelia Tri Irma Irene, serta Pengelola Penanganan Perkara Gilang Febirianto, A.Md.Kom.
Dalam Monev tersebut, tim melakukan evaluasi mendalam terhadap distribusi dan kondisi APE. Kejari TTS saat ini memiliki 27 unit gelang tahanan serta 14 unit power bank sebagai perangkat pendukung. Inventarisasi dilakukan untuk memastikan semua perangkat berada dalam kondisi layak dan siap operasional.
Tim Jamintel menemukan sejumlah kendala teknis yang kerap terjadi di beberapa satuan kerja, seperti gangguan sinyal dan kapasitas baterai yang menurun atau terdeteksi error. Untuk itu, mereka menekankan pentingnya pemeliharaan berkala, termasuk pengisian daya minimal sampai 50 persen dan pembaruan sinyal satelit yang dilakukan di ruang terbuka agar akurasi pemantauan tetap terjaga.
Selain teknis, tim juga menegaskan pentingnya kepatuhan administrasi sesuai Pedoman Nomor 4 Tahun 2023. Administrasi yang harus dipenuhi meliputi Nota Dinas, Surat Perintah Penahanan (T-2/T-7), hingga bukti penyetoran uang jaminan ke rekening RPL. Tim turut mengingatkan penerapan SOP pemasangan gelang tahanan yang direkomendasikan pada area kaki untuk memastikan tingkat keamanan lebih optimal.
Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan APE dalam proses penegakan hukum di Kejari TTS serta memastikan seluruh perangkat dan prosedur berjalan sesuai standar yang ditetapkan Kejaksaan Agung. (Sys/ST)

