SOE, TTS – Aparat Polsek Kolbano bersama Unit Buser Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di hutan Nununaman, Desa Nununamat, Kecamatan Kolbano. Pelaku berinisial ES (21) ditangkap pada Senin, 24 November 2025.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian hingga penangkapan pelaku.
Peristiwa yang menimpa korban berinisial WSW (17) bermula ketika kakak korban meminta korban untuk mengambil telepon genggam yang sedang dipegang oleh pelaku ES, yang merupakan pacar sang kakak.
Saat korban menemui pelaku di luar rumah, pelaku justru merayu dan membujuk korban untuk berhubungan badan. Korban menolak. Pada saat itu, seseorang datang ke rumah pelaku, membuat korban lari ke arah hutan Nununaman.
Melihat korban melarikan diri, pelaku mengejar dan diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di tengah hutan.
Setelah kejadian, pelaku meninggalkan korban begitu saja di dalam hutan. Korban kemudian pulang dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua dan keluarga. Keluarga langsung menuju Polres TTS untuk membuat laporan.
Menerima laporan pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Buser Polres TTS bersama aparat Polsek Kolbano yang dipimpin Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana bergerak cepat menuju lokasi.
Hanya dalam waktu sekitar tiga jam, pelaku ES (21) berhasil ditangkap di wilayah Kolbano sekitar pukul 18.00 WITA.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku kini telah ditahan di sel Mapolres TTS untuk proses hukum lebih lanjut. (sys/ST)

