spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SD Ayotoko Memanas, Ahli Waris Mangkir Klarifikasi dan Warga Minta Ketegasan

SOE, TTS – Konflik kepemilikan tanah SD Negeri Ayotoko, Desa Lakat, Kecamatan Kuatnana, kembali memanas setelah dua pihak yang mengklaim sebagai ahli waris—Yaved Nesimnasi dan Denusius Nesimnasi—mangkir dari undangan klarifikasi Pemerintah Desa Lakat pada Selasa (25/11/2025). Ketidakhadiran tanpa alasan jelas itu membuat pemerintah desa geram dan masyarakat semakin resah.

Kepala Desa Lakat, Yahya Selan, mengatakan pihaknya telah membuka ruang mediasi resmi, namun upaya itu tidak direspons. Ia menegaskan bahwa sekolah membutuhkan kepastian agar aktivitas belajar tidak terganggu. Menurutnya, sejarah penyerahan lahan pun jelas. Tanah sekolah diserahkan oleh marga Paud Nesimnasi, bukan dari garis keturunan Fini Nesimnasi sebagaimana diklaim dua pihak tersebut.

Kepala Sekolah SDN Ayotoko, Yustus A. Kause, menjelaskan gejolak bermula setelah sekolah melakukan pemagaran dan membuka lahan untuk penanaman pisang sebagai dukungan program ketahanan pangan. Dua hari kemudian, Denusius Nesimnasi dan Ferdi Benu datang meminta seluruh pekerjaan dihentikan. Mereka kembali datang pada 20 dan 21 November, mendesak penghentian aktivitas karena mengaku sebagai ahli waris. Pihak sekolah menegaskan lahan itu sudah menjadi tanah pendidikan sejak 1989 dengan luas 64.800 m².

Tokoh adat, Anderias Nesimnasi, yang merupakan cucu pemberi tanah, menegaskan klaim tersebut tidak memiliki dasar adat maupun sejarah. Menurutnya, warga Ayotoko sudah sepakat menolak siapa pun yang menghalangi aktivitas sekolah karena tanah itu diserahkan untuk kepentingan umum. Ketua Komite Nahor Nesimnasi dan perwakilan keturunan perempuan, Ayub Nesimnasi, juga memberi dukungan penuh kepada sekolah.

Sebelumnya, surat yang ditandatangani Yafet dan Denusius Nesimnasi viral di media sosial. Mereka mencantumkan tiga poin utama: tanah tidak pernah dihibahkan sepenuhnya, larangan lisan pada 11 November diabaikan, dan kedatangan pada 21 November tidak ditindaklanjuti. Surat tersebut ditembuskan hingga Bupati TTS, DPRD, Dinas Pendidikan, Camat Kuatnana, dan RT/RW. Namun ketika diminta hadir dalam klarifikasi resmi, keduanya justru menghilang tanpa kabar.

Melihat ketidakhadiran berulang, Pemerintah Desa Lakat menilai perlu langkah lebih tegas agar sengketa tidak mengganggu proses pendidikan. Warga Ayotoko berharap persoalan ini segera tuntas sehingga sekolah dapat beraktivitas normal tanpa tekanan klaim sepihak yang dinilai tidak berdasar. (Sys/ST)

Most Popular