spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati TTS Surati Menkeu, Minta Dana Desa Tahap II Dicairkan: 221 Desa Terancam Macet karena Rp51 Miliar Belum Turun

SOE, TTS – Penyaluran Dana Desa (DD) Non-Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terancam tidak cair, sehingga mendorong Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, menyurati Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk meminta pertimbangan dan kebijakan khusus. Dalam surat bernomor DPMD.14.03.01/749/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 itu, Bupati menyoroti kondisi krusial yang dialami desa-desa akibat perubahan regulasi yang muncul di tengah proses administrasi berlangsung.

Bupati menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang terbit pada 19 November 2025 membawa perubahan syarat penyaluran Dana Desa yang tidak sejalan dengan batas waktu pemenuhan persyaratan sebelumnya.

Penundaan penyaluran awal didasarkan pada ketidaklengkapan syarat sampai 17 September 2025, tetapi aturan baru justru diberlakukan pada 19 November dan diumumkan secara resmi kepada daerah pada 25 November 2025. Kondisi ini, menurut Bupati, menciptakan kemacetan administratif yang mustahil diselesaikan dalam waktu yang tersedia. Ia juga mengutip Pasal 29B ayat (4) PMK 81/2025 yang menyebutkan bahwa Dana Desa Tahap II yang tertunda penggunaannya tidak dapat disalurkan, dan bila diberlakukan tanpa pengecualian akan menimbulkan kerugian fiskal besar bagi desa.

Dampak dari tertundanya penyaluran Dana Desa juga telah dirasakan di lapangan. Pembayaran honor tutor PAUD dan guru kelompok bermain tidak dapat direalisasikan, sementara Upah Harian Orang Kerja (HOK) untuk pembangunan jalan tani, jalan desa, serta rumah tidak layak huni terhenti. Selain itu, pembayaran kepada pihak ketiga penyedia material pembangunan tidak dapat dilunasi, dan sejumlah kegiatan fisik yang telah selesai maupun masih berjalan terancam macet karena tidak ada dana untuk melanjutkan proses pekerjaan.

Dari total 266 desa di Kabupaten TTS, sebanyak 221 desa belum menerima Dana Desa Non-Earmark Tahap II dengan nilai mencapai Rp51.226.206.966. Dana tersebut merupakan pos belanja yang telah disahkan dalam APBDes 2025 dan sangat dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan pelayanan dasar hingga pembangunan desa. Karena itu, Bupati TTS meminta pemerintah pusat memberikan kebijakan khusus agar Dana Desa Tahap II tetap bisa disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD), mengingat penyesuaian regulasi baru tidak mungkin dipenuhi dalam jangka waktu yang tersisa.

Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pejabat terkait, termasuk Menteri Desa PDTT, Gubernur NTT, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan NTT, KPPN Tipe A1 Kupang, DPRD TTS, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKAD TTS, sebagai bentuk koordinasi dan permohonan dukungan untuk menemukan solusi atas persoalan penyaluran dana ini. (Sys/ST)

Most Popular