spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres TTS Serahkan Berkas Tahap II Kasus Persetubuhan Anak

SOE, TTS – Aparat Polres Timor Tengah Selatan melalui Penyidik Sat Reskrim Polres TTS resmi menyerahkan berkas tahap II, tersangka OB, serta barang bukti kasus persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri TTS pada Rabu, 03 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WITA. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah seluruh petunjuk dari JPU dipenuhi, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

“Setelah berkas penyidikan dinyatakan rampung P21, penyidik wajib hukum merampungkannya dan menyerahkan berkas, tersangka OB, serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum guna diproses lebih lanjut hingga persidangan. Hari ini berkas tahap II, tersangka, dan barang bukti sudah kami serahkan,” jelasnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan hingga tahap persidangan.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik lantaran melibatkan korban MN (15), seorang anak di bawah umur. Peristiwa terjadi pada 17 Juni 2025 di sebuah rumah kosong di Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota SoE, sekitar pukul 18.00–19.00 WITA. Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka OB meninggalkan korban sendirian hingga akhirnya korban pulang dengan kondisi lemah, sementara keluarga yang cemas langsung melaporkan kejadian itu ke Polres TTS.

Atas perbuatannya, tersangka OB dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Sys/ST).

Most Popular