KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengajuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-61 DPRD Provinsi NTT yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (9/12).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Nomleni, serta dihadiri para Wakil Ketua dan Anggota DPRD NTT, Plh. Sekda NTT Flori Rita Wuisan, para asisten, staf ahli, dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Dalam paparannya, Gubernur Melki Laka Lena menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda perubahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan RI terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Evaluasi tersebut menegaskan perlunya penyesuaian sejumlah substansi Perda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan fiskal nasional,” tegas Gubernur Melki.
Dikatakannya, Perda tersebut sebelumnya telah dikirimkan kepada pemerintah pusat melalui surat Sekda NTT pada 30 April 2024. Dari hasil evaluasi, Kementerian Keuangan menemukan beberapa ketidaksesuaian yang perlu diperbaiki untuk memastikan legalitas dan efektivitas regulasi terkait pajak serta retribusi daerah.
Gubernur Melki menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah adalah komponen strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
“Saya harap pembahasan Ranperda ini berjalan lancar dan sesuai mekanisme, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum serta memberi dampak positif bagi pendapatan dan pembangunan di Provinsi NTT,” ujarnya.
Ranperda perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah sekaligus memperbaiki tata kelola fiskal daerah sesuai arahan pemerintah pusat.
Selain mendengarkan penjelasan gubernur, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian tiga Ranperda inisiatif DPRD Provinsi NTT. Penyampaian dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD, Christin Samiyati Pati.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi:
1. Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal Bukan Penerima Upah;
2. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL);
3. Ranperda tentang Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut.
Ranperda tersebut diajukan sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat pelindungan sosial bagi pekerja informal, mendorong kontribusi dunia usaha melalui TJSL, serta memajukan pengelolaan sumber daya pesisir berbasis kearifan lokal.
Rapat Paripurna ke-61 ini menjadi langkah awal dalam penyempurnaan regulasi strategis yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Provinsi NTT. (Sys/ST)

