spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinas PPPA TTS Rilis Perkembangan Kasus Dugaan IJM Kades Abi: Klarifikasi Tuntas, Proses Hukum Tetap Berlanjut

SOE, TTS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) merilis perkembangan terbaru terkait laporan dugaan Ingkar Janji Menikah (IJM) antara pelapor, Ofriana Banamtuan, dan terlapor, Anderias Helly, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Abi.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini memasuki tahap penting setelah proses klarifikasi di tingkat layanan dinyatakan selesai sesuai ketentuan nasional.

Kepala UPTD PPA TTS, Adry Benu, menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2024 tentang Penanganan Kekerasan Berbasis Gender. Terlapor memenuhi panggilan kedua dan hadir dalam klarifikasi yang dilakukan Selasa, 9 Desember 2025.

Dalam proses tersebut, Helly menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya pada panggilan pertama. Ia juga menyatakan kesediaannya mengikuti proses mediasi, namun menegaskan bahwa kesediaan tersebut tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas dugaan pelanggaran.

UPTD PPA menyebutkan bahwa kasus dihentikan (terminasi) di tingkat layanan karena terlapor menolak seluruh tuduhan pelapor. Meski demikian, ia tetap bersedia menjalani mediasi, namun hanya dalam kapasitas sebagai Kepala Desa dan warga masyarakat—bukan sebagai pihak yang mengakui perbuatan sebagaimana dilaporkan.

Adry Benu menambahkan bahwa ruang mediasi tetap terbuka apabila nantinya pihak kepolisian mengembalikan perkara untuk penyelesaian nonlitigasi. Namun demikian, proses hukum di Unit PPA Polres TTS terus berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Dinas PPPA Kabupaten TTS juga menyoroti aspek etika jabatan terkait posisi terlapor sebagai Kepala Desa. Instansi tersebut menilai perlunya langkah pembinaan oleh Bupati TTS melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar tata kelola pemerintahan desa tetap berada pada koridor etika dan hukum.

Dinas PPPA TTS menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, mengacu pada standar operasional, dan tetap menghormati asas hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap kedua belah pihak, objektivitas, serta keadilan menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus ini.

UPTD PPA memastikan komitmennya untuk memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak secara transparan serta menindaklanjuti setiap laporan sesuai mekanisme yang telah diatur. (Sys/ST)

Most Popular