spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres TTS Ungkap Kasus Pengedar Uang Palsu, Tersangka Beli Uang Mainan via TikTok Shop

SOE,TTS – Aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pengedaran uang palsu dan penipuan, Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Ruang Humas Mapolres TTS.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan GT sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi pada 4 Desember 2025 di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan kronologi bahwa sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu membeli uang mainan palsu pecahan Rp100 ribu melalui TikTok Shop sebanyak 1.000 lembar seharga Rp90 ribu pada 28 November 2025.

“Uang palsu tersebut tiba di tangan tersangka pada 30 November 2025 melalui jasa ekspedisi JNE,” jelas AKP Wayan.

Pada 4 Desember 2025, tersangka GT yang berprofesi sebagai pembeli sapi kemudian turun ke desa-desa untuk membeli ternak. Di Desa Pusu, tersangka bertemu dengan saksi Nikodemus Lenama, yang kemudian mengantar tersangka ke rumah Yakomina Tamonob untuk membeli seekor sapi.

Setelah melalui proses tawar-menawar, disepakati transaksi sebesar Rp10 juta, yang dibayarkan menggunakan uang palsu.

Tidak berhenti di situ, tersangka kembali bertemu saksi Yohanis Tamonob dan melanjutkan pembelian sapi kedua milik Marsalina Missa. Transaksi dilakukan di rumah Markus Selan, gembala sapi yang berlokasi di RT 02 RW 02 Desa Pusu, dengan nilai Rp12.500.000.

“Pada transaksi kedua, tersangka terlebih dahulu memuat sapi ke dalam mobil pikap, kemudian melakukan pembayaran menggunakan uang palsu,” tambah AKP Wayan.

Usai membawa sapi sejauh kurang lebih satu kilometer, korban mulai curiga dan memeriksa uang yang diterima. Setelah diketahui seluruh uang tersebut palsu, korban bersama warga sekitar melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Tersangka GT dan saksi Semy Kake nyaris diamuk massa. Beruntung, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat segera tiba di lokasi dan mengamankan tersangka beserta saksi, sementara sapi milik kedua korban berhasil dikembalikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit mobil pikap DH 7201 CA, kunci kontak kendaraan, dua surat keterangan kepemilikan sapi dari Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat

Akibat perbuatannya, tersangka GT dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang terkait pengedaran uang palsu serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pantauan media, press release berlangsung di Ruang Humas Polres TTS dengan menghadirkan tersangka yang membelakangi kamera, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta anggota Satreskrim Polres TTS. (Sys/ST)

Most Popular