spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Orang Tua Korban dan Saksi Kunci Absen, Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Siswa SD Inpres One Poli Tetap Berjalan

SOE, TTS – Proses rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang guru SD Inpres One, Yafed Nokas, terhadap siswanya almarhum Raffi Toh (10), tetap dilaksanakan meskipun orang tua korban selaku pelapor serta tiga saksi kunci tidak menghadiri kegiatan tersebut.

Rekonstruksi digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) halaman SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Karena ketidakhadiran pelapor dan saksi kunci, rekonstruksi dilakukan dengan menggunakan pemeran pengganti dan hanya memperagakan 9 adegan dari total 16 adegan yang seharusnya dilakukan.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut dilaksanakan untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTS.

“Rekonstruksi ini dilakukan langsung di TKP oleh penyidik bersama JPU sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk JPU guna melengkapi berkas perkara lanjutan, dari status P19 menuju P21,” jelas AKP I Wayan Pasek Sujana.

Ia menambahkan, kegiatan rekonstruksi berlangsung tertib dan aman serta disaksikan ratusan warga Desa Poli dan sekitarnya. Namun, proses tersebut tidak berjalan maksimal karena tiga saksi kunci, yakni Fatma Tamonob, Fitalia Selan, dan Sarlisa Wati Toh, tidak hadir.

“Idealnya ada 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan para saksi anak, namun karena saksi kunci tidak hadir, hanya 9 adegan yang dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Meski demikian, rekonstruksi tetap dilanjutkan ke TKP kedua di Desa Santian, Kecamatan Santian, yang menggambarkan peristiwa saat korban Raffi Toh dibonceng ojek untuk dibawa ke Puskesmas Manufui guna mendapatkan perawatan medis.

AKP Wayan juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban sempat meminta agar proses rekonstruksi ulang dilakukan di Mapolres TTS.

“Atas permintaan keluarga korban, direncanakan rekonstruksi ulang akan dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Kantor Mapolres TTS,” tutupnya.

Pantauan media di lokasi menunjukkan bahwa proses rekonstruksi dimulai sekitar pukul 14.27 WITA dan berakhir pada pukul 17.30 WITA, dengan pelaksanaan di dua TKP berbeda.

Kegiatan tersebut dihadiri Tim Rekonstruksi Polres TTS, antara lain Ipda Fahrurozi (Kasi Propam Polres TTS), Kanit PPA Aipda Jandri B. Tlonaen, SH, Kaur Identifikasi Aipda Purwanto, S.IP, beserta anggota, Kepala UPTD Dinas P3A Kabupaten TTS Sesdyola Kefi, SH, JPU Faizal Merdekawan, SH, MH bersama tim, Kapolsek Boking Iptu Edwin Lalang beserta anggota, tersangka, para saksi anak, serta warga sekitar yang menyaksikan jalannya rekonstruksi. (Sys/ST)

Most Popular