JAKARTA – Dua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri karena keduanya dinilai berperan dominan dalam peristiwa yang menyebabkan dua korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi A. Chaniago, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/12/2025), menyampaikan bahwa Sidang KKEP Polri telah menyidangkan enam personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap enam anggota Polri digelar pada Kamis (11/12/2025) di Gedung Presisi III Mabes Polri, sejak pukul 08.00 hingga 17.45 WIB,” ujar Erdi.
Berdasarkan hasil persidangan, dua anggota Polri dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH. Keduanya adalah Brigadir Dua AMZ, selaku pemilik sepeda motor Yamaha NMAX hitam yang dihentikan oleh penagih utang, serta Brigadir IAM, yang menerima informasi dari AMZ melalui grup WhatsApp terkait peristiwa penghentian tersebut.
Majelis KKEP menilai kedua terperiksa memiliki peran dominan dalam tindakan pengeroyokan yang berujung pada luka berat dan meninggalnya korban.
“Putusan sidang menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatan para pelanggar merupakan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Erdi.
Meski demikian, Erdi menambahkan bahwa kedua anggota Polri yang dijatuhi sanksi PTDH tersebut telah menyatakan banding atas putusan Sidang KKEP.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus bagian dari komitmen internal Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan profesionalisme, khususnya dalam menangani setiap pelanggaran hukum yang melibatkan aparat kepolisian. (Sys/ST)

