SOE, TTS – Dugaan tindak pidana pengerusakan rumah terjadi di Desa Tuppan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Peristiwa tersebut kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan tengah ditangani oleh Polres Timor Tengah Selatan (Polres TTS), Polda Nusa Tenggara Timur.
Laporan dugaan pengerusakan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/592/XII/2025/SPKT/Polres TTS/Polda NTT, yang dibuat pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WITA di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS.
Pelapor diketahui bernama Yohanis Erison Hello (42), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Tuppan. Ia melaporkan dugaan pengerusakan yang terjadi di rumah orang tuanya pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WITA.
Dalam laporan tersebut, dugaan pengerusakan diduga dilakukan oleh Novan Adu Cs, dengan korban bernama Ersi Tapenu. Lokasi kejadian berada di rumah korban di Desa Tuppan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Menurut keterangan pelapor, dirinya baru mengetahui kejadian tersebut pada Senin pagi, 29 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WITA, saat hendak berangkat bekerja. Di tengah perjalanan, pelapor bertemu dengan seorang saksi bernama Mentari, yang memberitahukan bahwa rumah orang tua pelapor telah mengalami pengerusakan.
“Setelah menerima informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi dan mendapati kaca jendela rumah dalam kondisi pecah, yang diduga kuat akibat aksi pengerusakan,” sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Merasa dirugikan dan untuk mendapatkan kepastian hukum, pelapor kemudian mendatangi Polres TTS guna melaporkan peristiwa tersebut agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. (Sys/ST)

