SOE, TTS – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Musa Benu, SH, menegaskan bahwa oknum Kepala SMP Negeri Satap Fatukopa, Kecamatan Fatukopa, yang diduga menyelewengkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), wajib mengembalikan dana sebesar Rp29.400.000.
Penegasan tersebut disampaikan Musa Benu kepada Siarantimor.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026). Ia mengatakan, oknum kepala sekolah bersangkutan telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS.
“Yang bersangkutan sudah kami BAP dan telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut dalam waktu satu minggu, terhitung sejak 5 Januari 2026,” tegas Musa.
Menurut Musa, dana Rp29,4 juta tersebut merupakan sisa dana PIP yang hingga kini belum disalurkan kepada peserta didik penerima manfaat. Ia menegaskan, pengembalian dana menjadi tanggung jawab penuh oknum kepala sekolah.
Selain pengembalian dana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS juga memastikan akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada oknum kepala sekolah tersebut. Namun, bentuk sanksi masih akan ditentukan setelah pihak dinas mengkaji secara menyeluruh hasil BAP.
“Untuk sanksi, nanti kami pelajari hasil BAP terlebih dahulu. Yang jelas akan ada hukuman disiplin,” ujarnya.
Musa juga menegaskan, apabila dalam batas waktu satu minggu dana tersebut tidak dikembalikan, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum.
“Kalau tidak dikembalikan sesuai kesepakatan, silakan masyarakat menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Dugaan Penyelewengan Sejak 2019
Kasus dugaan penyelewengan Dana PIP di SMP Negeri Satap Fatukopa sebelumnya mencuat dan menuai kecaman dari orang tua siswa. Kepala sekolah diduga menahan dan menggunakan dana PIP milik ratusan peserta didik sejak tahun 2019 hingga 2024.
Dana PIP yang seharusnya menjadi bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu itu diduga dicairkan secara kolektif oleh pihak sekolah tanpa sepengetahuan peserta didik maupun orang tua, namun tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima yang berhak.
Ketua Komite SMP Negeri Satap Fatukopa, Johan Effi, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tindakan pihak sekolah. Ia menyebut, sejak 2019 hingga 2024, para siswa tidak pernah menerima dana PIP meski dana tersebut telah dicairkan dari bank.
“Kami sebagai komite dan orang tua sangat kecewa. Sejak 2019 sampai 2024, anak-anak kami tidak pernah menerima dana PIP, padahal kepala sekolah mengakui dana itu sudah dicairkan,” tegas Johan.
Berdasarkan data yang dihimpun komite sekolah, total dana PIP yang seharusnya diterima peserta didik sejak 2019 hingga 2024 mencapai Rp172.875.000. Rinciannya:
- 2019: 111 siswa – Rp66.375.000
- 2020: 60 siswa – Rp37.500.000
- 2021: 52 siswa – Rp30.375.000
- 2022: 27 siswa – Rp13.125.000
- 2023: 22 siswa – Rp13.875.000
- 2024: 17 siswa – Rp11.625.000
Namun dana tersebut, menurut komite dan orang tua siswa, tidak pernah direalisasikan sepenuhnya kepada peserta didik.
Hingga 31 Desember 2025, dana PIP tahun 2023 dan 2024 baru dibayarkan sebesar Rp23.075.000, sementara dana tahun 2022 baru direalisasikan Rp1.425.000 dari total Rp29.400.000, sehingga masih tersisa Rp27.975.000 yang belum dibayarkan.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri Satap Fatukopa, Meri Laubila, sebelumnya mengakui bahwa dana PIP tahun 2022, 2023, dan 2024 telah dicairkan namun belum dibagikan kepada peserta didik.
Ia juga mengakui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional sekolah.
“Tahun 2022 saya pakai untuk membantu adik saya kuliah Ners. Tahun 2023 dan 2024 kami gunakan untuk operasional sekolah karena dana BOS tidak cair,” ungkap Meri.
Meski demikian, Meri membantah sebagian data yang disampaikan komite sekolah dan mengklaim dana PIP tahun 2019 hingga 2021 telah disalurkan, meski tanpa bukti tanda terima. (Sys/ST)

