KUPANG -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penerapan tersebut dilakukan dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) yang menyeret mantan Kepala Divisi Treasury PT BPD NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, Selasa (6/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman A. Hermawan, S.T., M.H., M.MT., M.H., secara tegas menyatakan bahwa proses persidangan menggunakan hukum acara pidana yang baru, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.
Penerapan KUHAP baru ini disepakati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang terdiri dari Vera Triyanti Ritonga, S.H., S.E., Ak., M.Kn., Alfredo J.M. Manullang, S.H., M.H., dan Alfredo Nanggus, S.H.
JPU menjelaskan, meskipun hukum pidana materiil yang digunakan tetap mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lama karena locus dan tempus delicti perkara terjadi sebelum berlakunya aturan baru—namun untuk hukum formil atau hukum acara, para pihak sepakat menggunakan KUHAP terbaru.
Kesepakatan tersebut didasarkan pada asas Lex Mitior, yakni prinsip hukum yang mengatur bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan dalam masa peralihan hukum.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, terdakwa Harry Alexander Riwu Kaho didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT BPD NTT pada tahun 2018, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp50 miliar.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sehingga persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sys/ST).

