spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miras Picu Kriminalitas di TTS, Polres Tangani 984 Kasus Sepanjang 2025

SOE, TTS — Konsumsi minuman keras (miras) masih menjadi pemicu utama tingginya angka kriminalitas di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Sepanjang Tahun Anggaran 2025, Polres Timor Tengah Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangani 984 laporan polisi (LP), dengan ratusan di antaranya masuk kategori kasus menonjol.

Capaian tersebut disampaikan Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana saat merilis kinerja penanganan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, Kamis (8/1/2026).

“Total laporan polisi sepanjang 2025 mencapai 984 kasus, dengan rincian 550 kasus tuntas, 78 kasus P21, 1 kasus SP3, 152 kasus SP2LID, 318 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), serta 1 kasus dilimpahkan ke Samapta atau Tipiring,” jelas AKP Wayan.

Untuk tindak pidana umum, Polres TTS mencatat 764 laporan polisi, dengan hasil penanganan 445 kasus tuntas, 44 kasus P21, 1 kasus SP3, 140 kasus SP2LID, dan 259 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice.

Sementara itu, tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tercatat 187 laporan polisi, dengan rincian 99 kasus tuntas, 34 kasus P21, 17 kasus SP2LID, dan 48 kasus Restorative Justice.

Adapun tindak pidana khusus berjumlah 32 laporan polisi, dengan 6 kasus tuntas dan 6 kasus SP2LID. Sedangkan tindak pidana korupsi tercatat 1 laporan polisi dan masih dalam proses penanganan.

Dari sisi tahapan perkara, AKP Wayan menguraikan bahwa tindak pidana umum terdiri atas 94 kasus penyidikan dan 225 kasus penyelidikan. Untuk PPA terdapat 38 penyidikan dan 50 penyelidikan, tindak pidana khusus 1 penyidikan dan 25 penyelidikan, serta tindak pidana korupsi tercatat 134 penyidikan dan 300 penyelidikan.

Sepanjang 2025, Polres TTS juga mencatat sejumlah kasus menonjol dengan jumlah tertinggi yang didominasi tindak kekerasan, yakni penganiayaan sebanyak 234 kasus dengan 171 kasus tuntas dan 114 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice, pengeroyokan sebanyak 168 kasus dengan 103 kasus tuntas, pencurian biasa sebanyak 90 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 62 kasus, serta penipuan sebanyak 57 kasus.

Secara keseluruhan, total kasus menonjol mencapai 611 laporan polisi, dengan rincian 376 kasus tuntas, 31 kasus P21, 1 kasus SP3, 116 kasus SP2LID, 227 kasus Restorative Justice, dan 1 kasus Tipiring.

AKP Wayan menegaskan, sebagian besar kasus menonjol tersebut dipicu oleh konsumsi minuman keras beralkohol. Karena itu, Polres TTS menaruh harapan besar pada kebijakan Zero Minuman Keras yang diinstruksikan Kapolres TTS.

“Melalui penegakan hukum dan upaya pencegahan, khususnya penertiban miras, kami berharap pada 2026 angka kriminalitas dapat ditekan dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Timor Tengah Selatan semakin kondusif,” pungkasnya. (Sys/ST)

Most Popular