JAKARTA — Kuasa hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo mendatangi Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom TNI AD) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jakarta, Rabu (7/1/2026). Langkah ini ditempuh untuk melaporkan dugaan tindakan arogan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat TNI.
Kuasa hukum keluarga, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan penangkapan terhadap Pelda Chrestian Namo, ayah kandung almarhum Prada Lucky Namo, yang diduga dilakukan oleh Dandim Rote Ndao dan Danrem Kupang beserta jajaran pada 7 Januari 2026.
Menurut Rikha, penangkapan tersebut telah melukai rasa keadilan, terlebih dilakukan terhadap seorang ayah yang tengah memperjuangkan keadilan atas gugurnya putra tercinta.
“Penangkapan ini mencederai nurani publik, bertentangan dengan prinsip negara hukum, serta tidak sejalan dengan nilai kemanusiaan yang berkeadilan dan berketuhanan,” tegas Rikha dalam keterangannya.
Ia menyatakan, pihaknya akan menempuh berbagai jalur hukum, baik pidana, etik, maupun administrasi, serta mengajukan pengaduan resmi ke sejumlah lembaga pengawas dan institusi negara terkait.
Langkah tersebut, lanjut Rikha, merupakan bentuk komitmen hukum untuk melawan kriminalisasi dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan, khususnya terhadap keluarga korban yang sedang mencari keadilan.
“Kami menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat penindasan terhadap keluarga korban. Negara harus hadir untuk melindungi, bukan menekan,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menegaskan perjuangan hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo tidak akan berhenti, meskipun menghadapi tekanan dan tindakan yang dinilai tidak manusiawi.
“Perjuangan keadilan untuk keluarga almarhum Prada Lucky Namo akan terus kami lanjutkan. Jika ketidakadilan terus dibiarkan, maka yang mati bukan hanya korban, tetapi juga keadilan itu sendiri,” pungkas Rikha.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat pengawasan serius dari institusi negara guna menjamin supremasi hukum serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (Sys/ST)

