spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Hamili Dua Perempuan, Oknum Anggota TNI AD Dilaporkan Ingkari Kesepakatan Adat dan Nafkah Anak

KUPANG — Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat berinisial Serda AVEN, yang bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 877 Biinmaffo, diduga menghamili dua perempuan dengan waktu kelahiran anak yang berbeda. Kasus ini mencuat setelah salah satu perempuan mengaku kesepakatan adat dan kewajiban nafkah anak tidak dipenuhi.

Dua perempuan tersebut masing-masing berinisial KBL, warga asal Bajawa, dan E, warga asal Rote. Dari hubungan tersebut, Serda AVEN diduga telah memiliki dua anak perempuan. Anak dari KBL kini berusia 1 tahun 8 bulan, sementara anak dari E berusia sekitar 8 bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, hubungan antara Serda AVEN dan KBL bermula saat yang bersangkutan masih bertugas di Koramil 1612-03/Borong, Kabupaten Manggarai Timur, pada 2022. KBL menuturkan, ketika usia kehamilannya memasuki satu bulan, Serda AVEN dipindahtugaskan ke Kodim 1627/Rote Ndao. Pada awal kepindahan tersebut, hubungan keduanya masih berjalan baik.

Situasi kemudian berubah saat usia kehamilan KBL memasuki lima hingga enam bulan. Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa Serda AVEN telah menjalin hubungan dengan perempuan lain yang belakangan diketahui berinisial E.

Merasa dirugikan, KBL mendatangi Kodim 1627/Rote Ndao untuk meminta penyelesaian persoalan. Proses mediasi dilakukan dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak serta unsur dari Kodim 1627/Rote Ndao.

“Hasil mediasi itu saya tidak lagi menuntut untuk dinikahi, karena Serda AVEN sudah menghamili perempuan lain. Saya minta diselesaikan secara adat untuk membersihkan nama baik saya,” ungkap KBL, Selasa (6/1/2026).

Dalam mediasi tersebut disepakati penyelesaian adat berupa uang damai sebesar Rp50 juta, denda adat satu ekor kerbau, serta kewajiban menafkahi anak. Namun hingga kini, menurut KBL, Serda AVEN baru merealisasikan pembayaran uang damai Rp50 juta, sementara denda adat dan kewajiban nafkah anak belum dipenuhi.

KBL juga mengaku selama masa kehamilan mengalami perlakuan yang dinilainya tidak manusiawi, termasuk adanya permintaan untuk menggugurkan kandungan, yang secara tegas ia tolak.

“Saya diminta menggugurkan kandungan, tetapi saya menolak. Bahkan selama hamil saya diperlakukan tidak manusiawi. Itu sebabnya saya memilih penyelesaian adat, bukan pernikahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam waktu dekat dirinya bersama keluarga akan mendatangi satuan tempat Serda AVEN bertugas untuk menuntut pertanggungjawaban atas sisa kewajiban adat dan nafkah anak.

Apabila tuntutan tersebut kembali diabaikan, KBL menyatakan siap menempuh jalur hukum atas dugaan perbuatan yang dilakukan Serda AVEN, mulai dari dugaan penghamilan, permintaan pengguguran kandungan, dugaan penganiayaan, hingga pencemaran nama baik.

“Saya juga akan menuntut pertanggungjawaban atas unggahan di Facebook yang memposting foto anak saya dengan caption ‘hasil perkawinan silang dengan kerah’ oleh akun bernama Ena, yang saya ketahui adalah perempuan yang saat ini bersama dengan Serda AVEN,” pungkas KBL. (Sys/ST)

Most Popular