spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

FPDT Kecam Kades To’fen, Proyek JUT Dibayar 100 Persen Meski Fisik Tak Rampung

SOE, TTS – Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) mengecam keras tindakan Kepala Desa To’fen, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang membayarkan 100 persen dana proyek Jalan Usaha Tani (JUT) kepada pihak ketiga meski pekerjaan fisik belum selesai.

Ketua FPDT, Doni Tanoen, menilai pembayaran proyek sepanjang 2.645 meter senilai Rp232.252.700 dari Dana Desa tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dalam tata kelola keuangan desa.

“Pembayaran dilakukan 100 persen tanpa memastikan pekerjaan selesai sesuai kontrak. Ini sangat kami sayangkan dan patut diduga terjadi pelanggaran administrasi hingga potensi kerugian keuangan negara,” tegas Doni kepada wartawan.

Menurut FPDT, pembayaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan masa kontrak 90 hari kalender, namun hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak. FPDT bahkan menilai SPJ fisik proyek JUT Desa To’fen patut diduga fiktif, karena realisasi pekerjaan tidak mencerminkan pembayaran 100 persen.

“Kami mempertanyakan proses verifikasi SPM dan SPJ, mulai dari desa, kecamatan, hingga BPMPD. Seharusnya pencairan disesuaikan dengan progres fisik, bukan langsung 100 persen,” ujar Doni.

FPDT juga menyoroti peran pendamping Dana Desa, yang seharusnya melakukan sertifikasi sebelum pengajuan SPM ke kecamatan. “Apa yang dilakukan pendamping sehingga SPJ 100 persen bisa lolos?” tambahnya.

Ironisnya, Desa To’fen termasuk salah satu dari 45 desa di Kabupaten TTS yang dinyatakan memenuhi syarat pencairan Dana Desa Tahap II berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2025, sementara desa lain yang telah menyelesaikan pekerjaan fisik 100 persen justru gagal mencairkan dana.
“Ini menunjukkan adanya ketimpangan dan ketidakadilan dalam implementasi kebijakan,” tegas FPDT.

FPDT mendesak Pemerintah Kecamatan Mollo Utara dan BPMPD Kabupaten TTS untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa To’fen menguat setelah Kepala Desa To’fen, Aser Banoet, mengakui bahwa pembayaran proyek JUT telah dilunasi meski pekerjaan belum selesai.
“Memang sudah dibayar 100 persen. Kendalanya hujan. Alat berat waktu itu sudah ada di lokasi, tapi karena hujan jadi belum kerja,” ujar Aser Banoet saat diwawancarai, Rabu (7/1/2026).

Namun, alasan cuaca dinilai janggal. Proyek JUT tersebut telah dimulai sejak Agustus 2025, tetapi hingga Januari 2026 belum menunjukkan progres signifikan. Bahkan, Kepala Desa mengakui kontraktor belum kembali melanjutkan pekerjaan.

“Kami sudah berupaya komunikasi dengan kontraktor. Hari ini kami juga dipanggil pihak kecamatan untuk klarifikasi. Yang jelas, pekerjaan ini harus dikerjakan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil monitoring Tim Asistensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS, pekerjaan JUT Desa To’fen masih berada pada tahap sangat awal, yakni pembersihan lokasi dan penghamparan material sirtu.

Monitoring lapangan pada Jumat, 12 Desember 2025, menemukan sejumlah kejanggalan:
Segmen 1 (Dusun II Mnesatpetu RT 08 dan RT 09, ±1.600 meter): hanya pembersihan badan jalan dan hamparan sirtu.
Segmen 2 (Dusun II Mnesatpetu, ±250 meter): material sirtu tergerus banjir akibat tidak dilakukan pemotongan bahu jalan.
Segmen 3 dan 4 (Dusun Kapan Tunan RT 05, ±750 meter): belum ada aktivitas pekerjaan sama sekali.
Di lokasi proyek juga tidak ditemukan alat berat, seperti excavator, vibratory roller, maupun dump truck, yang seharusnya menjadi indikator pekerjaan fisik berjalan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan JUT Desa To’fen memiliki nilai kontrak Rp232.252.700 dengan masa pelaksanaan 90 hari, terhitung Agustus hingga 1 November 2025. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Ananda–Kapan dengan Direktur Abdul Salam.
Bahkan, telah dibuat surat pernyataan bersama yang ditandatangani Ketua TPK, Ketua BPD, dan Kepala Desa To’fen untuk menyelesaikan pekerjaan paling lambat 20 Desember 2025. Namun hingga Januari 2026, pekerjaan belum juga rampung.

Koordinator Kecamatan Pendamping Desa Mollo Utara, Christ Tefu, membenarkan bahwa pihak kecamatan telah memfasilitasi pertemuan antara pemerintah desa dan penyedia jasa.
“Mediasi sudah dilakukan untuk mencari solusi, tetapi sampai sekarang belum ada penanganan konkret di lapangan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).

Pembayaran penuh terhadap proyek yang belum selesai ini memunculkan indikasi kuat pelanggaran tata kelola Dana Desa, mulai dari lemahnya pengawasan hingga potensi kerugian keuangan negara. (Sys/ST)

Most Popular