SOE, TTS – Pemerintah Desa (Pemdes) Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dinilai tidak memiliki itikad baik dan masa bodoh dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Keluhan ini disampaikan oleh CV Berkat Noeleke Sejahtera, selaku penyedia material pekerjaan WC sehat di desa tersebut.
Pelaksana CV Berkat Noeleke Sejahtera, Beny, kepada wartawan Rabu (14/1/2026) mengaku geram karena hingga kini pihaknya belum menerima pembayaran sepeser pun, meskipun sebagian besar material telah didistribusikan ke lokasi pekerjaan.
“Kurang lebih 80 persen material pengadaan WC sehat sudah kami suplai ke Desa Tuasene. Nilai pekerjaan ini sekitar Rp170 juta, namun sampai sekarang belum dibayar satu rupiah pun,” ungkap Beny.
Ia menjelaskan, pihaknya telah berulang kali melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak desa dinilai pasif dan tidak menunjukkan tanggung jawab.
“Saya sudah konfirmasi ke dinas, dan disampaikan bahwa pembayaran pihak ketiga sebenarnya bisa diambil dari dana BUMDes. Namun Sekdes dan Penjabat Kepala Desa terkesan pasif. Mereka sepertinya tidak merasa terbebani dengan persoalan ini,” ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Beny mengungkapkan bahwa pihak pemerintah desa sulit ditemui. Baik Sekretaris Desa maupun Penjabat Kepala Desa disebut jarang berada di kantor dan tidak merespons upaya komunikasi.
“Pihak desa sudah kami hubungi dan kami cari, tapi tidak pernah ketemu. Baik Sekdes maupun Pj Kepala Desa tidak pernah masuk kantor. Ini menunjukkan mereka tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Beny menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada respons dan itikad baik dari Pemdes Tuasene untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, pihaknya tidak segan menempuh jalur hukum demi mendapatkan hak perusahaan.
“Saya tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Jika tidak ada kejelasan dan koordinasi yang baik, kami siap menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Sementara itu, untuk diketahui, pada tahun anggaran 2025 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang alokasi, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa.
PMK tersebut memperkenalkan syarat baru dalam penyaluran Dana Desa tahap II, yakni kewajiban desa membentuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdeskel) serta melampirkan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes, dengan batas waktu tertentu yang umumnya ditetapkan hingga 17 September 2025.
Kebijakan ini menuai kontroversi karena dinilai memberatkan banyak desa yang belum siap secara kelembagaan, serta dikhawatirkan berdampak pada keterlambatan pelaksanaan program dan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tuasene belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi atas keluhan tersebut. (Sys/ST)

